JAKARTA, iNewsLombok.id - Enam poin kesepakatan partai koalisi Bakal Calon Presiden Anies Baswedan di pilpres 2024. Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) resmi dibentuk dengan ditandai penandatanganan piagam deklarasi Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS.
Piagam tersebut ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu.
"Dengan piagam itu secara formal tiga partai secara bulat mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden," kata Sudirman Said sebagai perwakilan Anies Baswedan, di Sekretariat Perubahan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Berikut kesepakatan piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan :
1. Bahwa kami Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera telah menyatukan tekad, tujuan, dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). KPP dibentuk sebagai tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan. Setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur. KPP menyongsong kesempatan ini dengan mengambil langkah pembaharuan berisikan perubahan dan kesinambungan.
2. Bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Saudara H. Anies Rasyid Baswedan, sebagai Calon Presiden 2025-2029.
3. Bahwa kami memberikan mandat penuh kepada Calon Presiden, Saudara H. Anies Rasyid Baswedan, untuk memilih Calon Wakil Presiden, dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut: (1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah, (2) berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi, (3) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif, (4) memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden, (5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.
4. Bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
5. Bahwa kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerja sama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik.
6. Bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil).
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Isi Kesepakatan Piagam Koalisi Perubahan, Singgung Kriteria Cawapres Pendamping Anies Baswedan
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait