JAKARTA, iNewsLombok.id - Kini bagi masyarakat yang ingin membuat SIM tidak perlu lagi datang ke kantor samsat karena sudah ada aplikasi yang akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh SIM.
Biaya pembuatan SIM online menjadi informasi yang cukup banyak dicari masyarakat. Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa dipilih masyarakat dalam rangka pemenuhan dokumen berkendara.
Pembuatan SIM online dinilai lebih praktis karena tidak perlu datang langsung ke Samsat untuk mengajukan permohonan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan platform digital yang dapat diakses dengan mudah untuk masyarakat melalui handphone ketika hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM online.
Meski pendaftaran secara online, peserta harus tetap mengikuti tahapan yang perlu dilakukan secara offline. Biaya Pembuatan SIM Online Biaya pembuatan SIM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait