Lombok Tengah, Inewslombok.id- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)serentak di Kabupaten Lombok Tengah diundur, dari yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tahun genap 2024 menjadi tahun ganjil pada 2025.
Kemunduran pelaksanaan Pilkades ini berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat. dan akan dilakukan moratorium.
"Insyaallah Pelaksanaan Pilkades awal tahun 2025, setelah Bupati terpilih dilantik," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Zaenal Mustakim di kantor bupati Kamis (23/2/23).
Namun, pihaknya berharap pada pelaksanaan Pilkades nantinya tidak ada gangguan baik secara teknis maupun materil.
"Kita harapkan tidak ada gangguan nantinya, terlebih gangguan anggaran," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, anggaran dalam Pilkades nantinya akan digunakan untuk tahap awal pembentukan Panitia pilakdes, sosialisasi dan pengadaan kotak suara serta kertas suara.
Sementara itu, bagi Desa yang akan melakukan pemilihan Kepala Desa akan diberlakukan Penjabat sementara (PJs) kades terpilih dilantik.
"Akan ada PJs yang aka mengisi kekosongan itu, Karena kan tidak boleh kosong," katanya
Kemudian di kabupaten Lombok tengah sendiri, terdapat 111 desa yang akan melakukan pemilihan Kepala Desa serentak nanti.
Diketahui bahwa pada tahun 2017, terdapat 127 Desa dan 12 kelurahan dengan 12 kecamatan di kabupaten Lombok tengah.
Editor : Dewi Ayu Tri Anjani
Artikel Terkait