JAKARTA, iNewsLombok.id - Indonesia kembali terancam tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di event internasional lagi. Kabar kurang mengenakan ini didapat menjelang SEA Games 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari.
Okto mengatakan telah menerima surat tembusan dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) bahwa IADO mendapat Corrective Action Report (CAR) atau Laporan Tindakan Korektif karena aturan yang berlaku saat ini masih belum sejalan dengan WADA Code 2021.
Sebelumnya WADA telah membebaskan Indonesia dari sanksi pada Februari lalu. Tapi IADO tetap dalam pengawasan ketat WADA untuk tetap bisa menjalankan tugasnya secara profesional dan compliance dengan WADA Code.
Okto menjelaskan Indonesia terancam tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih. Ia mengatakan jika masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni 2022, maka Indonesia terancam sanksi dan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih kembali.
“Saat ini, Merah Putih terancam tak bisa berkibar lagi. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni, Indonesia terancam sanksi dan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih lagi,” kata Okto dalam rilis NOC, Sabtu (07/05/2022).
Okto mengatakan sebagai mantan ketua gugus tugas pembebasan sanksi WADA telah memberikan peringatan keras kepada IADO selalu berkomunikasi dengan Kemenpora dan lembaga lainnya. Menurutnya dengan melakukan komunikasi akan membantu mengatasi masalah.
“Saya sebagai Ketua NOC Indonesia dan juga mantan Ketua Gugus Tugas Pembebasan Sanksi WADA mengimbau keras kepada IADO untuk bisa lebih intensif berkomunikasi, baik dengan Kemenpora dan lainnya agar situasi kritikal ini dapat teratasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Okto menjelaskan WADA berencana akan datang ke Indonesia untuk membahas permasalahan ini. Ia pun berharap IADO bisa segera diselesaikan, agar Indonesia tidak kembali mendapatkan sanksi.
“WADA juga berencana datang ke Indonesia. Jadi saya berharap agar situasi kritis ini bisa diatasi, sehingga kita tidak mendapat sanksi,” tuturnya.
Editor : Purnawarman