Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tunjukkan Ijazah Fakultas Kehutanan UGM Saat Bersaksi di Sidang Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Dicecar Refly Harun di Sidang Roy Suryo, Jokowi Tolak Ijazah S1 Diuji Forensik Ulang

Kamis, 05 November 2026 | 17:11 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Dicecar Refly Harun di Sidang Roy Suryo, Jokowi Tolak Ijazah S1 Diuji Forensik Ulang
Joko Widodo menyampaikan keberatan saat ditanya kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengenai kemungkinan pengujian ulang ijazah S1 UGM di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Foto: Aldi Chandra/iNews.id)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan apabila ijazah sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya kembali menjalani pengujian laboratorium forensik (Labfor).

Jokowi beralasan dokumen tersebut sudah pernah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri. Selain itu, ia menilai ijazah tersebut merupakan dokumen pribadi sehingga keberatan jika harus dibawa dan diperlihatkan berulang kali.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pengujian ulang terhadap ijazah fisik atau analog miliknya. Pengujian tersebut diusulkan dilakukan secara terbuka di persidangan dan dibandingkan dengan file digital yang dianalisis pihak terdakwa.

"Apakah Saudara sebagai saksi pelapor bersedia, apabila Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya uji labfor ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang Saudara klaim asli, dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?" tanya Refly.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyampaikan keberatan. Ia menegaskan bahwa ijazahnya telah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik milik Polri.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah... sekarang ini ijazah itu adalah eee... dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu," ucap Jokowi.

Refly Pertanyakan Kesamaan Ijazah Fisik dan File Digital

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada persoalan kesesuaian antara ijazah fisik yang dimiliki Jokowi dengan dokumen digital yang pernah diunggah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, melalui platform X.

Refly meminta penjelasan apakah kedua dokumen tersebut benar-benar identik.

"Apakah ijazah fisik milik Saudara, sama dengan file ijazah digital yang diunggah Dian Sandi melalui akun X-nya? Ini pengulangan," kata Refly.

Menjawab pertanyaan itu, Jokowi mengaku tidak pernah memeriksa kedua dokumen tersebut secara terperinci untuk memastikan kesamaannya.

"Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia," pungkasnya.

Bareskrim Pernah Lakukan Uji Forensik pada 2025

Polemik mengenai ijazah Jokowi sebelumnya juga pernah ditangani Bareskrim Polri. Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ijazah S1 Jokowi.

Saat itu, penyidik menyatakan dokumen ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM, tertanggal 5 November 1985, dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan forensik.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aspek dokumen, antara lain bahan kertas, pengaman kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan pejabat kampus. Penyidik juga menggunakan ijazah milik tiga rekan kuliah Jokowi sebagai dokumen pembanding.

Meski demikian, dalam persidangan 5 November 2026, Refly kembali mempertanyakan kesesuaian dokumen fisik dengan file digital yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Perdebatan mengenai perlu atau tidaknya pengujian ulang itu kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan. Keputusan mengenai pemeriksaan barang bukti tetap berada dalam kewenangan majelis hakim.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut