Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Lombok
Advertisement . Scroll to see content

3 Orang Tewas di Tambang Lantung, PAGAR SAMAWA Desak Penegakan Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:49 WIB
  • author Purnawarman
3 Orang Tewas di Tambang Lantung, PAGAR SAMAWA Desak Penegakan Hukum
Lokasi tambang ilegal di Lantung, Sumbawa. (Foto: istimewa)

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Ketua Persatuan Gerakan Rakyat Samawa (PAGAR SAMAWA), Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, menyoroti dugaan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Sumbawa, khususnya Kecamatan Lantung.

Menurut Bang Akim, penanganan dugaan pertambangan ilegal tidak boleh hanya menyasar pekerja atau masyarakat yang berada di lokasi tambang. Aparat penegak hukum dinilai perlu mengusut seluruh mata rantai kegiatan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Rantai tersebut mencakup pemodal, pengelola, pemasok, pengangkut, hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang.

“Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang menjadi sasaran penindakan. Kalau memang ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, bongkar seluruh rantainya. Siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, siapa yang menampung hasil tambangnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses sesuai hukum,” tegas Bang Akim.

Tiga Orang Tewas dalam Longsor Tambang Lantung

Desakan tersebut kembali mencuat setelah insiden longsor di kawasan tambang Lawang Tua, Kecamatan Lantung, pada 5 September 2026.

Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Bang Akim menilai tragedi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama dalam memastikan aspek keselamatan serta legalitas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Kepolisian sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mendalami dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan kemungkinan adanya unsur pidana.

Namun, PAGAR SAMAWA meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka kepada publik.

“Nyawa manusia sudah melayang. Jangan sampai kasus ini berhenti pada pemeriksaan lokasi dan pernyataan bahwa penyelidikan masih berjalan. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya sesuai batas informasi yang dapat disampaikan penyidik. Jika sudah ada bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Bang Akim juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.

“Di mana fungsi pengawasan selama aktivitas itu berlangsung? Apakah pengawasan sudah berjalan maksimal? Ini harus dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang. Kami tidak sedang menuduh institusi atau orang tertentu, tetapi meminta evaluasi serius agar tidak ada pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” lanjutnya.

Emas Rp12,4 Miliar di BIZAM Disorot

Selain tragedi tambang Lantung, PAGAR SAMAWA menyoroti pengungkapan kasus dugaan penyelundupan emas batangan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Dalam perkara tersebut, Bea Cukai mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial CGS yang diduga hendak membawa emas batangan ke luar negeri. Emas yang diamankan disebut memiliki berat sekitar lima kilogram dengan nilai taksiran Rp12,4 miliar.

Pada hari yang sama, seorang warga negara China berinisial ZY juga diamankan dalam penindakan terpisah terkait pembawaan perhiasan emas.

Namun, asal-usul emas batangan dalam perkara tersebut masih didalami. Hingga saat ini belum ada bukti yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung.

Demikian pula belum ada dasar untuk menyatakan bahwa penindakan terhadap CGS dan ZY merupakan bagian dari satu jaringan yang sama.

Karena itu, Bang Akim mendorong aparat menelusuri asal-usul emas tersebut secara menyeluruh.

“Kalau ada emas bernilai miliaran rupiah yang hendak dibawa ke luar negeri, telusuri asal barangnya sampai jelas. Siapa pemiliknya, siapa pemasoknya, siapa pembelinya, dan apakah ada kaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin. Jangan berhenti hanya pada orang yang membawa barang. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.

Ia mendorong aparat menerapkan pendekatan follow the gold dan follow the money untuk mengurai asal-usul emas sekaligus menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Menurut Bang Akim, apabila penyidik menemukan bukti adanya hubungan antara hasil pertambangan tanpa izin dan jaringan perdagangan atau distribusi emas, seluruh pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

PAGAR SAMAWA Berencana Lapor ke Mabes Polri hingga Satgas PKH

Sebagai langkah lanjutan, PAGAR SAMAWA berencana menyampaikan laporan resmi kepada Mabes Polri, Panglima TNI, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Laporan tersebut akan diarahkan untuk meminta perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Lantung, termasuk kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai usaha pertambangan.

Selain itu, PAGAR SAMAWA juga meminta evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Kami sedang merencanakan langkah pelaporan kepada Mabes Polri, Panglima TNI, dan Satgas PKH agar dugaan aktivitas yang melanggar hukum ini mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Bang Akim menegaskan, laporan yang disampaikan nantinya harus dilengkapi informasi, dokumen, serta bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan independen. Jika penyelidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, penanganan perkara dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan.

Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Bang Akim menegaskan bahwa potensi kekayaan alam Sumbawa semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan ancaman keselamatan, kerusakan lingkungan, maupun potensi kerugian negara.

Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Selain penindakan terhadap kegiatan yang terbukti melanggar aturan, ia juga mendorong adanya keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan.

“Buka mata lebar-lebar. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru semua pihak bergerak. Jika memang ada aktivitas tambang ilegal, hentikan sesuai prosedur dan bongkar jaringan yang terbukti terlibat. Jika ada dugaan keterlibatan oknum, periksa berdasarkan bukti. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” terangnya.

PAGAR SAMAWA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penegakan hukum yang transparan demi keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepentingan rakyat Sumbawa.

Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah. Begitu pula dengan asal emas dalam perkara BIZAM yang perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Lantung maupun wilayah lainnya.

 

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut