DPW PPP NTB Terbelah, Kubu Akri Klaim Jadi Plt Ketua, Muzihir Bantah Keabsahan SK
LOMBOK, iNewsLombok.id - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas. Moh. Akri mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang menetapkannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP NTB.
SK tersebut disebut ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.
Akri menilai terbitnya SK tersebut semakin memperlihatkan adanya dualisme kepemimpinan di tubuh PPP NTB. Di sisi lain, Ketua DPW PPP NTB H. Muzihir membantah keabsahan SK tersebut dan menyatakan dokumen itu tidak memiliki dasar yang sah menurut AD/ART serta pedoman operasional partai.
Dokumen yang beredar bernomor 001/SK/DPW/W/X/2026 dan bertanggal 11 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, selain menetapkan Akri sebagai Plt Ketua, DPP juga menetapkan Fauzan Basri sebagai Plt Sekretaris dan Heri Widodo sebagai Plt Bendahara. Masa tugas tersebut disebut berlangsung sampai terbentuknya kepengurusan definitif DPW PPP NTB periode 2026-2031.
Akri yang juga anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP membenarkan dirinya menerima SK tersebut. Ia menyebut keputusan DPP itu diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan organisasi yang selama ini menjadi sumber polemik.
“Ia, Dualisme jadinya,” ujar Akri, Minggu (18/10/2026).
Menurut Akri, persoalan internal PPP NTB tidak hanya berkaitan dengan kepemimpinan DPW. Polemik juga merembet pada pemberhentian kader serta penunjukan Plt di sejumlah DPC.
“Inikan Muzihir arogan dia. Pecat sana sini, sehingga tidak boleh. Sehingga Pansus memandang perlu ada Pelaksana Tugas untuk menyelaraskan apa yang menjadi kebijakan Pak Muzihir,” kata Akri.
Akri menyebut sejumlah daerah yang menurutnya terdampak kebijakan penunjukan Plt maupun pemberhentian kader, antara lain Lombok Timur, Lombok Utara, Dompu, Sumbawa Barat, dan Kota Bima.
Ia berharap keberadaan SK Plt tersebut justru dapat membuka ruang evaluasi bagi kedua pihak dan mendorong proses islah di tingkat DPP.
“Kita juga buat SK seperti itu supaya kita juga ingin melihat Muzihir mencabut SK-nya, biar sama-sama. Kan dia Arogan Muzihir di Daerah ini. Arogansinya itu. Hampir semua Cabang diberhentikan,” ujarnya.
Akri juga mempersoalkan SK pemecatan terhadap dirinya. Ia menyebut surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono, tetapi tidak dibubuhi tanda tangan Sekretaris Jenderal.
Menurut Akri, kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam penerbitan keputusan organisasi.
“SK Dia (Muzihir, red) juga kan tidak sah, tidak ditandatangani oleh Sekjen. SK Dia tidak ditandatangani oleh Sekjen Dia. Dan UU Partai Politik harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” tegas Akri.
Ketika ditanya apakah dua SK yang kini menjadi sumber polemik memiliki posisi yang berimbang, Akri menjawab:
“Imbang jadinya,” ungkapnya.
Akri menyatakan akan segera melakukan konsolidasi dengan jajaran pengurus yang mendukung kepemimpinannya sembari menunggu proses islah di Jakarta.
“Saya di-PLT-kan oleh Waketum dan sama Sekjen untuk segera mengonsolidasikan terhadap pengurus yang di pihak Kita,” katanya.
“Segera melakukan Konsolidasi, sambil menunggu islah, kan sudah ada di Jakarta. Cuma kebijakan Berbeda-beda,” ujarnya.
Terpisah, H. Muzihir menolak klaim Akri mengenai keabsahan SK Plt tersebut. Ia meminta seluruh pihak mengacu pada AD/ART dan pedoman operasional PPP untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah keputusan organisasi.
“Saya sebenarnya mau balik bertanya sekarang, mau balik bertanya Akri, coba lihat AD/ART dan petunjuk operasional. Sah-kah sebuah Organisasi, bukan hanya PPP, seluruh Organisasi apa pun, Sah tidak SK ditandatangani Wakil Ketua? Itu saja,” kata Muzihir.
Muzihir mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada DPP PPP. Ia juga menyebut akan ada surat bantahan terhadap SK yang dipersoalkan.
“Yang jelas di versi Saya, Saya sudah laporkan ke DPP, insya Allah besok keluar surat bantahan. Nomor suratnya tidak seperti itu. Yang jelas suratnya tidak keluar dari Kantor DPP di Jalan Pangeran Diponegoro,” ujarnya.
Muzihir juga mempertanyakan alasan SK tersebut tidak ditandatangani Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.
“Sementara Ketua Umum Muhammad Mardiono Stand by tiap hari ada di kantor DPP, kalau memang benar kenapa tidak ditandatangani oleh Ketua Umum, kan itu saja sekarang kesimpulannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan versinya, SK tersebut bukan keputusan resmi yang dikeluarkan DPP PPP.
“Yang jelas SK itu tidak ada di kantor DPP. Itu hanya mengatasnamakan DPP. Sudah saya konfirmasi ke DPP bahwa itu tidak benar,” tegas Muzihir.
Muzihir juga menyatakan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen yang menandatangani SK tersebut sedang berproses pemecatannya. Pernyataan tersebut merupakan klaim Muzihir dan masih memerlukan konfirmasi dari DPP PPP.
Selain mempersoalkan SK Plt, Muzihir menyebut proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Akri sebagai anggota DPRD NTB telah berjalan.
“Surat PAW Akri, suratnya sudah masuk ke DPRD. Sudah lama masuk, tidak perlu dibaca di Paripurna soal PAW itu. Dilanjutkan ke KPU, nanti KPU kembalikan ke DPRD, dilanjutkan ke Gubernur dan disahkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Muzihir.
Muzihir mengklaim pemberhentian Akri dari keanggotaan PPP berkaitan dengan persoalan pengakuan terhadap kepengurusan yang dipimpinnya serta kewajiban kader yang disebut belum dipenuhi.
“Alasannya, karena dia tidak mengakui kepengurusan saya. Dan tidak membayar kewajibannya. Sudah saya SP 1, surat SP 1 sudah, SP 2 sudah, SP 3 sudah. Makanya sudah saya pecat. Itu masalahnya,” ujarnya.
Muzihir juga menyebut KTA Akri telah dicabut dan menyatakan Akri tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP. Ia menyebut Lalu Safi’i sebagai calon pengganti Akri dalam proses PAW tersebut.
“Yang dua yang paling fatal, Dia (Akri,red) tidak mengakui SK yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Wasekjen itu saja, itu alasan dipecat,” katanya.
Muzihir kemudian menjelaskan dasar penolakannya terhadap SK Plt yang dipegang Akri. Menurut dia, AD/ART PPP yang menjadi acuannya mengatur bahwa jika Sekjen berhalangan atau tidak bersedia menandatangani surat keputusan, kewenangan tersebut dapat dijalankan Wakil Sekretaris Jenderal.
Namun, ia menilai tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua Umum untuk menggantikan tanda tangan Ketua Umum selama Ketua Umum masih aktif menjalankan tugas.
“Kalau Dia, berpedoman pada UU Parpol, iya. UU Parpol bunyinya SK itu Sah apabila ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Tapi UU Parpol kan harus ada turunannya, tapi kalau Partai Politik namanya ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai,” ujarnya.
Muzihir kemudian merujuk ketentuan internal partai yang menurutnya mengatur kewenangan tersebut.
“Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Saya, jelas di situ Pasal 18, apabila Sekjen berhalangan atau tidak mau menandatangani Surat-surat, SK, maka boleh ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal,” kata Muzihir.
Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua Umum untuk menggantikan tanda tangan Ketua Umum.
Saat ditanya apakah SK Plt yang ditandatangani Wakil Ketua Umum tersebut batal demi hukum, Muzihir menjawab:
“Batal demi Hukum, Tidak Sah, tidak ada acuannya. Tidak ada acuannya,” tegasnya.
Muzihir menyatakan perselisihan tersebut pada akhirnya dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Nanti Pengadilan yang memutuskan siapa yang benar, siapa yang salah,” pungkasnya.
Polemik terbaru ini merupakan kelanjutan dari konflik kepengurusan PPP NTB yang telah berlangsung sepanjang 2026. Sebelumnya, DPP PPP telah mengesahkan kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 dengan Muzihir sebagai ketua dan Sitti Ari sebagai sekretaris. Akri tidak masuk dalam struktur tersebut.
Konflik kemudian merembet ke DPRD NTB. Pada Mei 2026, Muzihir dan Akri bahkan saling mengirim surat terkait perubahan posisi dalam struktur Fraksi PPP dan jabatan pimpinan DPRD.
Terbitnya SK bertanggal 11 Oktober 2026 yang menetapkan Akri sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB kini kembali membuka persoalan mengenai legitimasi kepengurusan. Dalam dokumen tersebut, DPP disebut membatalkan SK kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 sebelumnya dan menugaskan Plt untuk melakukan konsolidasi serta mempersiapkan Muswil sesuai AD/ART.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini mengemuka bukan hanya siapa yang memimpin DPW PPP NTB, tetapi juga keabsahan masing-masing keputusan organisasi, status keanggotaan Akri, serta kelanjutan proses PAW di DPRD NTB.
Editor: Purnawarman