Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Korea Selatan Hilang saat Snorkeling di Gili Trawangan, SAR Lakukan Pencarian
Advertisement . Scroll to see content

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Lombok Barat, Polisi Sita Uang Rp5 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:14 WIB
  • author Ryan Fujiawan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Lombok Barat, Polisi Sita Uang Rp5 Juta
Dua terduga pengedar sabu diamankan Polres Lombok Barat setelah polisi menyita 72,42 gram sabu dan sebuah Honda Brio di Gerung Utara. (Foto: istimewa)

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga keduanya memiliki peran berbeda dalam perjalanan tersebut. E alias M diduga bertugas mengambil sabu dari wilayah Lombok Tengah, sedangkan SU alias ID diduga menjadi pengemudi kendaraan.

Kedua pria tersebut kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lombok Barat.

Sabu Ditemukan di Mobil dan Tas

Penggeledahan terhadap badan dan kendaraan dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat sebagai saksi.

Polisi menemukan barang yang diduga sabu di bagian dasbor Honda Brio merah serta di dalam tas. Barang bukti tersebut terdiri atas satu klip plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu dan satu klip lainnya yang dibungkus tisu serta plastik hitam.

Selain sabu, petugas turut menyita satu buah gunting, satu bungkus rokok yang berisi pipa kaca, korek api, uang tunai Rp5 juta, serta dua telepon seluler berbasis Android.

Satu unit Honda Brio merah yang digunakan kedua terduga juga diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti dan kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Tes Urine

Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima informasi masyarakat, melakukan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, memeriksa saksi, serta melakukan tes urine terhadap kedua terduga.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan kedua pria tersebut dalam dugaan jaringan pengiriman narkotika dari Lombok Tengah menuju Sekotong.

Atas dugaan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut