Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Status Musyafirin di PDIP Dipertanyakan
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Sebut Politik Belah Bambu di Balik Polemik Musyafirin Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:03 WIB
  • author Utswatun Hasanah
PDIP Sebut Politik Belah Bambu di Balik Polemik Musyafirin Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Ketua DPD PDIP NTB, H Rachmat Hidayat. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat menilai polemik terkait status H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah sekaligus kader PDI Perjuangan telah menempatkan partai dalam tekanan politik.

Rachmat menyebut kondisi tersebut sebagai apa yang ia istilahkan sebagai politik belah bambu. Menurutnya, Musyafirin tetap mempertahankan statusnya sebagai kader, sementara partai harus menghadapi berbagai sorotan publik yang muncul terkait pilihan tersebut.

“Ini kental politik belah bambu. Kader tetap berdiri, partai yang diinjak,” tegas Rachmat di Mataram, Kamis (1/10/2026).

Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan status politik Musyafirin setelah ia menduduki posisi Komisaris Independen Bank NTB Syariah.

Musyafirin tercatat sebagai salah satu Komisaris Independen Bank NTB Syariah berdasarkan keputusan RUPSLB pada 4 Desember 2025. Dalam susunan komisaris yang ditetapkan, Musyafirin bersama Achmad Fauzi menjadi Komisaris Independen, sementara Anis Mudjahid Akbar ditetapkan sebagai Komisaris Utama.

Susunan tersebut berlaku setelah melalui proses persetujuan OJK sesuai mekanisme penilaian kelayakan dan kepatutan.

Persoalan status politik Musyafirin kemudian menjadi sorotan karena PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur persyaratan calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris. Pasal 38 huruf k menyebut calon tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Ketentuan tersebut secara spesifik menyebut pengurus partai politik, bukan seluruh anggota partai. Karena itu, status Musyafirin sebagai anggota dan apakah ia masih tercatat sebagai pengurus partai menjadi dua hal yang perlu dibedakan dalam melihat persoalan tersebut.

Rachmat Mengaku Sudah Mengingatkan Musyafirin

Rachmat mengatakan persoalan tersebut sebenarnya sudah diketahuinya sebelum berkembang menjadi sorotan publik. Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, ia mengaku telah mengingatkan Musyafirin mengenai konsekuensi statusnya sebagai kader partai.

“ Saya sudah tegur dia. Saya sudah kasih tahu dia,” ujarnya.

Menurut Rachmat, seorang kader memiliki kewajiban menaati aturan organisasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan partai.

“Saya sampaikan bahwa di partai ada aturan. Dan harus taat ke partai,” tegasnya.

Rachmat mengatakan dirinya juga telah menyarankan Musyafirin mengambil pilihan yang jelas apabila tetap ingin menjalankan jabatan di luar struktur partai. Ia meminta Musyafirin mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mundur dari PDI Perjuangan.

Namun, menurut Rachmat, saran tersebut tidak diterima Musyafirin.

“Dijawabnya, untuk apa saya mundur. Ngapain saya serahkan KTA,” tutur Rachmat.

Rachmat mengaku sejak awal telah memperkirakan persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi tekanan terhadap partai.

“Lama saya pikir. Dan benar perkiraan saya. Kan akhirnya sekarang banyak protes ke partai dari publik,” ucap Rachmat.

Rachmat Sebut Ada Politik Belah Bambu

Rachmat kemudian mengaitkan perkembangan polemik tersebut dengan istilah politik belah bambu. Ia mengatakan tidak mengetahui siapa pihak yang berada di balik situasi tersebut dan tidak menuduh pihak tertentu.

“Ini saya lihat ada politik belah bambu. Entah siapa yang lakukan. Saya nggak menuduh orang,” ujarnya.

Menurut Rachmat, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai ketidakjelasan status Musyafirin dapat terus memunculkan pertanyaan publik terhadap PDI Perjuangan.

Bagi Rachmat, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata mengenai jabatan Musyafirin sebagai komisaris atau statusnya sebagai kader. Partai, kata dia, juga harus menunjukkan konsistensi dalam menjalankan aturan organisasi.

Ia menilai keputusan seorang kader seharusnya tidak berujung pada beban politik yang harus ditanggung organisasi.

Rachmat juga menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menuduh adanya pihak tertentu yang sengaja menciptakan situasi tersebut. Istilah politik belah bambu yang digunakannya merupakan penilaiannya terhadap posisi yang berkembang dalam polemik tersebut.

PDIP NTB Siapkan Tindakan terhadap Musyafirin

Rachmat memastikan PDI Perjuangan akan mengambil langkah organisasi terhadap status Musyafirin sebagai kader.

Ia menyatakan Musyafirin akan diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan setelah sebelumnya yang bersangkutan disebut menolak permintaan untuk mengembalikan KTA dan mengundurkan diri secara sukarela.

“Saya pastikan, PDI Perjuangan siap menegakkan aturannya,” tegas Rachmat.

Menurut Rachmat, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai posisi Musyafirin sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini berkembang.

Ia menegaskan keputusan organisasi akan ditempuh melalui mekanisme internal partai.

“Politik belah bambu ini harus diputus. Tidak boleh ada kader yang terus berdiri dengan pilihannya, sementara partai yang menanggung akibat politiknya,” tutup Rachmat.

Musyafirin Duduk sebagai Komisaris Independen

Bank NTB Syariah sebelumnya menetapkan susunan baru Dewan Komisaris melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025. Dalam struktur tersebut, H. W. Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen.

Selain Musyafirin, posisi Komisaris Independen ditempati Achmad Fauzi. Anis Mudjahid Akbar ditetapkan sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, sedangkan posisi Komisaris Nonindependen diisi Ahmad Mohammad Tidjani serta calon dari unsur Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Sementara itu, ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 menyatakan proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dilakukan melalui seleksi yang sekurang-kurangnya meliputi uji kelayakan dan kepatutan.

Dengan demikian, polemik yang berkembang kini mencakup dua isu berbeda, yakni keputusan internal PDI Perjuangan mengenai status Musyafirin dan ketentuan mengenai jabatan komisaris BUMD yang secara spesifik mengatur larangan bagi pengurus partai politik.

Status faktual Musyafirin dalam struktur internal PDI Perjuangan dan keputusan pemberhentian yang disebut Rachmat selanjutnya menjadi bagian yang perlu diklarifikasi melalui keputusan resmi organisasi.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut