Babak Baru! Adik Mantan Gubernur NTB Dewi Noviani dan 5 Tersangka Masker Covid-19 Segera Disidang
LOMBOK, iNewsLombok.id - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahap baru. Enam tersangka, termasuk mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviani, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk proses penuntutan dan persidangan.
Kabar pelimpahan tersebut dibenarkan kuasa hukum Dewi Noviani, Kusnaini. Menurutnya, proses penyidikan telah berakhir dan kini perkara tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya (sudah dilimpahkan ke Kejari), tinggal kita berjuang di persidangan," ungkap Kusnaini, Kamis (13/8/2026).
Meski demikian, ia memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan hari sidang karena pelimpahan baru saja dilakukan.
"Belum ada jadwal, baru pelimpahan (Kejari Mataram, red)," ungkapnya.
Kus menjelaskan, total terdapat enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tersebut. Namun, dirinya hanya mendampingi Dewi Noviani selama proses hukum berlangsung.
"Ada 6 orang tersangka, kalau saya hanya dampingi Ibu Novi," terangnya.
Sementara itu, lima tersangka lainnya didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Pelimpahan ke Kejari Mataram merupakan tahap II dalam proses pidana, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Tipikor untuk penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 NTB menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah. Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap pembuktian atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Editor : Purnawarman