Polisi Gagalkan Penyelundupan Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Lombok
WAINGAPU, iNewsLombok.id – Aparat Satreskrim Polres Sumba Timur menggagalkan upaya penyelundupan material yang diduga berupa pasir atau serbuk emas hasil pertambangan ilegal menuju Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang pria berinisial YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, diamankan saat hendak berangkat melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026). Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah awal kepemimpinannya dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin menuju Pulau Lombok menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung melakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan. Dari hasil operasi, petugas mengamankan YTJ yang diduga membawa material hasil tambang ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat keseluruhan sekitar 91,65 gram, termasuk plastik pembungkusnya.
Selain itu, penyidik turut menyita dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh material tersebut dari aktivitas pendulangan emas di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul material tambang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Penyidik juga mendalami sumber pendanaan aktivitas tersebut.
Dari keterangan tersangka, modal usaha diduga berasal dari seseorang berinisial R sebesar Rp75 juta serta tambahan pinjaman bank senilai Rp100 juta, sehingga total dana yang digunakan mencapai Rp175 juta.
Kapolres menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal," ujar Kapolres.
YTJ kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kapolres menegaskan Polres Sumba Timur berkomitmen memberantas seluruh bentuk pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan serta mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kedepan Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan turun melakukan penindakan apabila ditemukan lagi ada melakukan aktivitas penambangan illegal," tegas Kapolres.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok, pemodal, hingga jaringan distribusi material tambang ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Sumba Timur maupun daerah tujuan pengiriman.
Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai penting karena praktik tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan melalui kerusakan daerah aliran sungai dan lahan, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor mineral.
Pemerintah selama ini terus mendorong agar seluruh kegiatan pertambangan dilakukan melalui perizinan resmi, memenuhi kaidah keselamatan, serta menerapkan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sumba Timur menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal maupun jalur distribusi hasil tambang yang diduga dikirim ke luar daerah.
Editor : Purnawarman