ZAKAT Fitrah diserahkan tanpa jabat tangan dan ijab kabul apakah tetap sah atau berdampak pada hal lainya.
Di Indonesia terbiasa saat penyerahan zakat fitrah, petugas atau amil zakat dengan wajib zakat melakukan ijab kabul sambil berjabat tangan.
Nah, apakah tanpa ijab kabul masih sah dan sudah gugur kewajiban?
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, As-Suyuthi – ulama syafiiyah – dalam karyanya tentang kaidah fikih, Al-Asybah wa An-Nadzair, membagi beberapa akad muamalah berdasarkan ada tidaknya ijab qabul menjadi 5 bagian. Beliau mengatakan,
تقسيم ثالث من العقود ما لا يفتقر إلى الإيجاب ، والقبول لفظا . ومنها : ما يفتقر إلى الإيجاب والقبول لفظا . ومنها : ما يفتقر إلى الإيجاب لفظا ، ولا يفتقر إلى القبول لفظا . بل يكفي الفعل . ومنها : ما لا يفتقر إليه أصلا ، بل شرطه : عدم الرد ومنها : ما لا يرتد بالرد . فهذه خمسة أقسام
“Pembagian yang ketiga dalam akad;
1. Akad yang tidak membutuhkan ijab kabul dengan dilafalkan
2. Akad yang membutuhkan ijab kabul dengan dilafalkan
3. Akad yang membutuhkan ijab dengan dilafalkan dan tidak membutuhkan qabul dengan dilafalkan, namun cukup tindakan.
4. Akad yang tidak membutuhkan ijab kabul sama sekali, bahkan syaratnya, tidak bisa dibatalkan
5. Akad yang tidak bisa kembali, meskipun dibatalkan.
Itulah lima pembagian akad
Kemudian beliau menyebutkan contohnya masing-masing. Diantara contoh yang beliau sebutkan,
فالأول منه : الهدية ، فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول لفظا ، بل يكفي البعث من المهدي ، والقبض من المهدى إليه… ومنه : الصدقة قال الرافعي : وهي كالهدية ، بلا فرق
Contoh yang pertama, hadiah. Pendapat yang benar, tidak disyaratkan adanya ijab qabul dengan dilafalkan. Namun cukup memberikan hadiah dari si pemberi, dan diterima oleh orang yang mendapatkannya… termasuk juga; sedekah. Ar-Rafii mengatakan, ‘Sedekah seperti hadiah, tidak ada perbedaan.’
(Al-Asybah wa An-Nadzair, 1/468)
Dikutip laman Konsultasisyariah dijelaskan, berdasarkan keterangan di atas, zakat tidak dipersyaratkan harus ada ijab kabul, apalagi saling jabat tangan. Karena zakat termasuk akad searah, sebagaimana hadiah dan sedekah, seperti yang disebutkan As-Suyuthi. Sehingga statusnya sah dengan diserahkan kepada yang berhak, sekalipun tidak ada kesepakatan.
Allahu a’lam
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta