Ketua DPD IKADIN NTB Ajukan Gugatan ke MK soal Batas Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal 2 Periode
Ia menilai, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi langkah penting untuk mencegah dominasi kekuasaan yang terlalu lama di tubuh partai. Selain itu, mekanisme tersebut dinilai dapat membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat dan demokratis.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, KPK memang pernah menyoroti perlunya perbaikan sistem politik dan tata kelola partai politik untuk meminimalkan praktik korupsi politik. Salah satu isu yang kerap disorot adalah sentralisasi kekuasaan di internal partai.
Irpan pun optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan yang diajukannya.
“Sangat yakin. Kalau tidak yakin kita tidak akan ajukan,” tegasnya.
Berikut Tanda terima pengajuan permohonan online mahkamah konstitusi
Nomor online : 164/PAN.ONLINE/2026
Pokok perkara: Permohonana pengujian Materil (Judicial Review) Pasal 23 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik terhadap pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 pasal 22E ayat 1 pasal 27 ayat 1 pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 pasal 28J ayat 2 UUD NKRI 1945
Kuasa Pemohon Dr Irfab Suriadinata, Habiburrahman, Titu Tantri
Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, putusan itu berpotensi menjadi momentum baru dalam reformasi sistem kepartaian di Indonesia, khususnya dalam mendorong regenerasi kepemimpinan dan penguatan demokrasi internal partai politik.
Editor: Purnawarman