Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IKADIN NTB Kukuhkan 25 Advokat Baru, Tekankan Integritas di Tengah Era AI
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPD IKADIN NTB Ajukan Gugatan ke MK soal Batas Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal 2 Periode

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:22 WIB
  • author Purnawarman
Ketua DPD IKADIN NTB Ajukan Gugatan ke MK soal Batas Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal 2 Periode
Ketua DPD IKADIN NTB, Dr Irpan Suriadinata. (Foto: iNewsLombok.id)

Ia menilai, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi langkah penting untuk mencegah dominasi kekuasaan yang terlalu lama di tubuh partai. Selain itu, mekanisme tersebut dinilai dapat membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat dan demokratis.

Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, KPK memang pernah menyoroti perlunya perbaikan sistem politik dan tata kelola partai politik untuk meminimalkan praktik korupsi politik. Salah satu isu yang kerap disorot adalah sentralisasi kekuasaan di internal partai.

Irpan pun optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan yang diajukannya.

“Sangat yakin. Kalau tidak yakin kita tidak akan ajukan,” tegasnya.

Berikut Tanda terima pengajuan permohonan online  mahkamah konstitusi

Nomor online : 164/PAN.ONLINE/2026

Pokok perkara: Permohonana pengujian Materil (Judicial Review) Pasal 23 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik terhadap pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 pasal 22E ayat 1 pasal 27 ayat 1 pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 pasal 28J ayat 2 UUD NKRI 1945

Kuasa Pemohon Dr Irfab Suriadinata, Habiburrahman, Titu Tantri

Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, putusan itu berpotensi menjadi momentum baru dalam reformasi sistem kepartaian di Indonesia, khususnya dalam mendorong regenerasi kepemimpinan dan penguatan demokrasi internal partai politik.

 

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut