get app
inews
Aa Text
Read Next : Foto Mengejutkan! Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas dengan Lakban di Wajah

Tak Kapok Masuk Bui, Dua Residivis Ini Kembali Edarkan Narkoba

Selasa, 12 April 2022 | 15:53 WIB
header img
Barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan Tim ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram (dok.istimewa)

Mataram, iNewsLombok.id- Tinggal di bui rupanya tak bisa membuat dirinya jera dan tobat untuk melakukan tindakan melanggar hukum. 

 

Begitu kira-kira bahasa yang tepat kepada dua tersangka yang diamankan Tim ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa dini hari (12/04) sekitar pukul 00:30 wita.

 

"Kedua tersangka yang baru keluar tahanan beberapa hari ini kembali ditangkap karena mengulangi lagi perbuatannya dengan melakukan transaksi narkoba," jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE saat di komfirmasi terkait penangkapan yang dilakukan dini hari tadi, (12/04).

 

Terungkapnya kasus ini berkat dukungan dan support masyarakat kota Mataram yang segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, lantaran lokasi disekitarnya akan ada transaksi narkoba. Merespon info tersebut Tim Ops Satresnarmoba langsung bergerak cepat untuk menuju lokasi yang dimaksud.

 

"Mendengar info tersebut, kami langsung memimpin operasi penangkapan di lokasi yang dimaksud," kata Yogi.

 

Kedua tersangka residivis ini berinisial AS (35) dan BS (40) yang beralamat di Mataram. 

 

"Keduanya di tangkap di wilayah Gomong lama, jalan Kecubung, kota Mataram," jelas kasat.

 

Kata Yogi, dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan lokasi tersebut, ditemukan beberapa klip yang isinya diduga Sabu dengan berat 8,1 gram brotto.

 

"Barang tersebut langsung kami amankan dengan beberapa barang-barang lainnya seperti alat Komunikasi, Satu unit sepeda motor serta uang tunai Jutaan rupiah dari kedua tersangka," beber Yogi.

 

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di mapolresta Mataram untuk kebutuhan pengembangan penyidikan. 

 

Untuk sementara, pasal yang akan dikenakan adalah pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

 

"Untuk informasi lainnya kami sedang melakulan introgasi, jadi untuk saat ini belum bisa diceritakan kepada rekan-rekan mefia," pungkasnya.

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut