get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Timur Tengah Ganggu Wisata Lombok, Turis Eropa Mulai Batalkan Perjalanan

Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Israel di Markas UNIFIL Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 17:22 WIB
header img
Satu prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian PBB gugur usai Militer Israel menyerang markas UNIFIL, Minggu (29/3/2026). (Foto: Al Jazeera)

Selain itu, Indonesia juga memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada prajurit yang gugur dalam menjalankan tugas mulia menjaga perdamaian dunia.

“Doa dan simpati kami bersama keluarga yang ditinggalkan, serta mendoakan pemulihan sepenuhnya bagi prajurit yang terluka. Indonesia bekerja sama dengan UNIFIL untuk memastikan repatriasi jenazah dilakukan segera serta memberikan perawatan medis terbaik bagi yang terluka,” lanjut pernyataan tersebut.

Seruan Hormati Hukum Internasional

Kemlu menegaskan bahwa keselamatan pasukan penjaga perdamaian harus dijamin sesuai hukum internasional dan tidak boleh menjadi target dalam konflik bersenjata.

“Keselamatan dan keamanan prajurit pemelihara perdamaian PBB harus senantiasa dihormati sepenuhnya, sesuai dengan hukum internasional. Setiap tindakan yang membahayakan peacekeeper tidak dapat diterima dan mengganggu upaya bersama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas,” tuturnya.

Indonesia juga menyerukan seluruh pihak yang terlibat konflik untuk menahan diri dan mengedepankan jalur diplomasi.

“Indonesia terus berkoordinasi erat dengan PBB dan otoritas terkait, serta akan terus memantau perkembangan situasi secara seksama,” kata Kemlu.

Peran Indonesia di Misi UNIFIL

Indonesia merupakan salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian PBB, termasuk di Lebanon melalui UNIFIL.

Kontingen TNI di UNIFIL dikenal sebagai Indonesian Peacekeeping Force (Garuda Contingent).

Tugas utama mereka meliputi patroli wilayah konflik, menjaga gencatan senjata, serta melindungi warga sipil.

Konflik di Lebanon selatan sering memanas akibat ketegangan antara Israel dan kelompok bersenjata seperti Hizbullah.

Serangan terhadap pasukan perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.

 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut