Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Resmi Putra Kuncoro Jadi Tersangka Narkoba
JAKARTA, iNewsLombok.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat siang (13/2/2026). Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status Didik ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Dalam proses gelar perkara, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di rumah Aipda Dianita yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti narkotika yang diamankan penyidik terdiri dari sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status hukum Didik menjadi tersangka.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tutur Eko.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya sudah mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang melibatkan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam penyidikan Polda NTB, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin sendiri disebut sebagai pemasok utama sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain memproses pidana, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi etik terberat kepada AKP Malaungi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026). Dengan putusan tersebut, AKP Malaungi resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
Kasus ini menjadi salah satu skandal narkoba terbesar yang melibatkan perwira menengah Polri di wilayah NTB dalam lima tahun terakhir. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan aliran dana atau jaringan lain dalam pengembangan perkara.
Bareskrim Polri memastikan proses hukum dilakukan secara transparan tanpa perlakuan khusus, meskipun yang terlibat merupakan mantan pejabat kepolisian.
Editor : Purnawarman