Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar Sabu, AKBP Didik Putra Kuncoro Diperiksa Intensif Propam Polri
JAKARTA, iNewsLombok.id - Langkah tegas diambil institusi Polri dalam menyikapi dugaan pelanggaran berat di internalnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret pusaran kasus aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, di Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Saat ini, perwira menengah tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polri.
Kasus yang mengguncang institusi penegak hukum di Nusa Tenggara Barat ini merupakan pengembangan dari skandal narkoba yang sebelumnya menjerat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Berdasarkan hasil penyidikan, AKBP Didik diduga menerima aliran dana fantastis sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Sosok Koko Erwin sendiri diidentifikasi sebagai pemasok utama sabu bagi AKP Malaungi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta