get app
inews
Aa Read Next : Siti Rohmi Djalilah Didukung 98 Persen Jamaah NWDI Maju Lagi di Pilgub Tapi jadi Cagub

Tak Boleh Dicicil, Pekerja Harus Terima THR Sebesar Gaji Sebulan Tahun Ini

Sabtu, 09 April 2022 | 13:58 WIB
header img
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja kontrak maupun alih daya (outsorcing) bakal menerima THR. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan tidak diperkenankan lagi mencicil tunjangan hari raya (THR) pekerja atau buruh tahun ini. Adapun nominal THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja selama 1 tahun.

 

Seperti yang dikutip dari inews.id, Ida menyebut, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Karena situasi ekonomi nasional yang mulai membaik tahun ini, pihaknya mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional tanpa dicicil alias kontan

 

 

Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida, Sabtu (9/4/2022). 

 

Ida menambahkan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR. 

 

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

 

Adapun posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. 

 

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," kata dia. 

 

Selain itu, dia juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

 

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucapnya.

 

 

 

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut