get app
inews
Aa Text
Read Next : APBD 2025 Masih Lamban? Purbaya Minta Kepala Daerah Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga Januari 2026, Ini Alasannya!

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:23 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing. Aturan ini menegaskan larangan bepergian ke luar negeri hingga pertengahan Januari 2026.

Menurut Tito, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan setiap pemimpin daerah dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," ujar Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa larangan ini berlaku sementara hingga 15 Januari 2026, termasuk untuk kunjungan resmi maupun pribadi.

"Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," lanjut Tito.

Tito menegaskan kebijakan ini tidak hanya menyasar kepala daerah di wilayah yang sedang menghadapi bencana di Sumatera, tetapi diberlakukan setara di seluruh Indonesia. Menurutnya, keberadaan pemimpin daerah menjadi kunci dalam memastikan koordinasi, pengambilan keputusan, dan efektivitas pemerintahan.

"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," jelasnya.

"Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda," tambahnya.

Surat Edaran Kemendagri seperti ini biasanya dikeluarkan pada periode krusial, misalnya saat libur panjang, masa tanggap darurat bencana, atau menjelang akhir tahun anggaran.

SE ini juga terkait upaya pemerintah pusat memperkuat respons daerah terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprediksi terjadi pada Desember–Januari.

Kepala daerah yang melanggar Surat Edaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Kemendagri sebelumnya mencatat adanya peningkatan kunjungan luar negeri pejabat daerah pada akhir tahun, sehingga aturan ini diterbitkan untuk efisiensi dan prioritas kinerja.

Forkopimda yang dipimpin kepala daerah memiliki peran vital dalam koordinasi keamanan, kebencanaan, serta pelayanan publik selama periode rawan akhir tahun.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut