Tanya Tuhan Jadi Quote Populer! Kontroversi Jawaban Gubernur NTB Soal Dana Pokir
LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menanggapi sorotan publik terkait pergeseran anggaran dalam APBD 2025, khususnya pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp500 miliar. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Wajar pergeseran BTT jadi sorotan, tidak ada masalah, kita sudah jelaskan dasarnya,” ungkapnya, Kamis (16/10/2025).
Namun, ketika disinggung mengenai dugaan distribusi dana pokok pikiran (pokir) kepada anggota DPRD dari hasil pergeseran anggaran, Iqbal memberikan jawaban singkat yang memicu polemik.
“Tanya Tuhan,” jawabnya singkat.
Iqbal menekankan bahwa tidak ada pelanggaran regulasi dalam pengelolaan APBD 2025. Menurutnya, mekanisme BTT telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada masalah, semua sesuai dengan aturan dan regulasi,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa pemanggilan beberapa pejabat Pemprov NTB oleh lembaga terkait merupakan hal yang wajar dalam rangka klarifikasi.
“Ya tidak apa-apa, datang saja, jelaskan,” tambahnya.
Iqbal meluruskan istilah “direktif gubernur” yang sempat menjadi kontroversi.
“Itu bahasa kita saja, di aturan hukum tidak ada direktif, dan itu dalam bentuk program,” jelasnya.
Tanggapan berbeda datang dari mantan Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin, yang meminta Gubernur Iqbal memberikan kejelasan terkait dasar hukum dari pergeseran APBD tersebut.
“Jelaskan dong aturan dan regulasinya, dia jelas melanggar 4 regulasi. Inpres tidak boleh menggeser Pokir dan BTT. Dan dia menyebut hasil dari pergeseran, kemudian muncul bagi-bagi uang pokir, tanya ke Tuhan, seperti meremehkan. Semua orang pasti akan tersinggung,” tegas Najamuddin.
BTT (Belanja Tidak Terduga) biasanya digunakan untuk kebutuhan darurat, seperti bencana alam atau keadaan mendesak lainnya.
Pokir adalah aspirasi dewan yang diformulasikan dalam program pembangunan daerah dan memiliki batasan hukum yang ketat.
Instruksi Presiden (Inpres) dan aturan Kemendagri melarang pergeseran BTT tanpa prosedur formal dan persetujuan bersama.
Polemik ini muncul di tengah penyusunan RPJMD dan APBD Perubahan NTB, menjelang tahun politik 2025.
Editor : Purnawarman