get app
inews
Aa Text
Read Next : Rp500 M BTT NTB Terkuras setelah 2 Kali Pergub Pergeseran, Hanya Tersisa Rp16 M untuk Banjir Bima

NTB Darurat Pinjol dan Judi Online, DPRD Bahas Raperda Perlindungan Masyarakat

Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:55 WIB
header img
Ilustrasi pinjol (pinjaman online)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin mengkhawatirkan. Data mencatat NTB menempati peringkat teratas secara nasional dalam kasus kredit macet pinjol, mencapai 4,36 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 2,85 persen. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi stabilitas ekonomi keluarga dan sosial masyarakat.

Sebagai bentuk upaya perlindungan, DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online, Pinjaman Online, dan Rentenir. Raperda ini digodok oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD NTB.

"Kami ingin ada langkah intervensi dalam masalah ini melalui regulasi," tegas Anggota Bapemperda Lalu Arif Rahman Hakim.

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Raperda ini tidak mengedepankan sanksi atau penindakan, melainkan pendekatan edukatif dan preventif.

"Kami fokus ke pencegahan dan edukasi ke masyarakat. Karena kalau penindakan adalah kewenangan aparat penegakan hukum," jelas Arif.

Sebagai strategi, DPRD akan menggandeng organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk memberi pemahaman mengenai bahaya transaksi keuangan ilegal.

"Jangan sampai anak-anak muda kita terjerat oleh judi online dan pinjol. Maka penting untuk dilakukan intervensi," tambahnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Meningkatnya pinjol ilegal dan judol tidak hanya menguras keuangan warga, tetapi juga menimbulkan efek domino sosial. Banyak keluarga mengalami stres, pertengkaran rumah tangga, hingga perceraian akibat tekanan utang.

"Terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah yang terjebak dengan siklus utang yang tidak produktif," pungkas politisi NasDem itu.

Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi juga membenarkan bahwa DPRD sedang mengupayakan ada Perda Judol.

"Yang dibahas perda Judol,"ungkapnya.

Raperda Lain: Legalisasi Tambang Rakyat (WPR)

Selain isu pinjol dan judol, Bapemperda NTB juga tengah membahas Raperda Pemberian Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ketua Bapemperda, Ali Usman Ahim, menegaskan pentingnya legalisasi tambang rakyat:

"Raperda ini akan menjembatani persoalan silang pendapat soal tambang rakyat selama ini. Khususnya terkait keberadaan tambang rakyat ilegal," ujarnya.

Dengan adanya regulasi, aktivitas tambang dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dilakukan secara ramah lingkungan.

Raperda Pendidikan: Sumbangan dan Partisipasi Masyarakat

Bapemperda juga membahas Raperda Pedoman Pengelolaan Sumbangan dan Partisipasi Masyarakat di Sekolah untuk menjaga transparansi dan mencegah pungutan liar.

Langkah ini diharapkan menciptakan sistem pendidikan yang akuntabel dan melibatkan masyarakat secara sehat.

Data OJK 2024 NTB masuk 10 besar provinsi dengan aduan pinjol ilegal tertinggi.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut