Revisi UU Pemilu 2026 Jadi Sorotan dalam Forum Bawaslu di NTB

“Tentu saja kami di bawah itu sebagai penyelenggara pemilu itu sedang berpikir agak serius terkait dengan arah regulasi baru dari Omnibus Law Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Itratip menyoroti agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan mulai dibahas pada tahun 2026.
“Tahun 2026 itu akan dibahas revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
“Revisi Undang-Undang Pemilu itu salah satu bentuk tindak lanjut atas keputusan MK,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, hadir sejumlah tokoh nasional yang menjadi narasumber, di antaranya Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, Abhan, Pengamat Politik Nasional Ahmad Fauzi alias Ray Rangkuti, serta pegiat pemilu Jery Suampau dan Yusfitriadi.
Para narasumber membahas berbagai isu krusial, termasuk tantangan pengawasan pemilu di era digital, strategi menghadapi potensi pelanggaran dalam pemilu serentak 2029, hingga penguatan independensi pengawas di lapangan.
Kegiatan DKT ini menjadi forum strategis bagi Bawaslu dalam mempersiapkan pengawas pemilu yang lebih profesional, terutama menjelang tahapan awal Pilkada serentak 2029.
Bawaslu NTB tercatat aktif menggelar forum serupa sepanjang 2024–2025, menekankan pentingnya sinergi antara pengawas, akademisi, dan pegiat demokrasi.
Forum ini juga menjadi ruang untuk membahas isu-isu tantangan digitalisasi pemilu, termasuk fenomena disinformasi dan politik uang berbasis online.
Revisi UU Pemilu 2026 diproyeksikan akan membawa perubahan signifikan, salah satunya soal mekanisme rekrutmen penyelenggara ad hoc serta pola pengawasan berbasis teknologi.
Editor : Purnawarman