Presiden Prabowo Disebut Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Dasco: Sampai Hari Ini Belum Terima
Sabtu, 13 September 2025 | 18:24 WIB
Proses pergantian Kapolri biasanya dilakukan melalui mekanisme Surpres Presiden ke DPR, yang kemudian akan dibahas dalam rapat paripurna.
Masa jabatan Kapolri tidak memiliki batas waktu tertentu, tetapi biasanya menyesuaikan dengan kebijakan Presiden, kondisi politik, dan kebutuhan institusi Polri.
Jika benar ada pergantian, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
Isu pergantian Kapolri ini muncul di tengah meningkatnya tensi politik dan sorotan publik terhadap kinerja Polri, khususnya dalam pengamanan demonstrasi dan penegakan hukum.
Editor : Purnawarman