get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Buka Peluang PPPK Jadi PNS, Revisi UU ASN Mulai Digodok

Presiden Prabowo Disebut Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Dasco: Sampai Hari Ini Belum Terima

Sabtu, 13 September 2025 | 18:24 WIB
header img
Ketua DPR RI Dasco (tengah). ist

Proses pergantian Kapolri biasanya dilakukan melalui mekanisme Surpres Presiden ke DPR, yang kemudian akan dibahas dalam rapat paripurna.

Masa jabatan Kapolri tidak memiliki batas waktu tertentu, tetapi biasanya menyesuaikan dengan kebijakan Presiden, kondisi politik, dan kebutuhan institusi Polri.

Jika benar ada pergantian, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.

Isu pergantian Kapolri ini muncul di tengah meningkatnya tensi politik dan sorotan publik terhadap kinerja Polri, khususnya dalam pengamanan demonstrasi dan penegakan hukum.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut