get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Dugaan Pengeroyokan Brutal Dua Warga Kuta Mandalika di KEK Mandalika

Kronologi Santri 13 Tahun Dibully hingga Tewas di Ponpes Janapria Lombok Tengah

Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:47 WIB
header img
Santri 13 tahun tewas usai dibully dan dianiaya temannya di Ponpes Janapria, Lombok Tengah. Polisi sebut kasus ini delik murni, proses hukum tetap berjalan. Foto: Ilustrasi.

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus bullying santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, menyita perhatian publik. Seorang santri berusia 13 tahun dinyatakan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh teman sebayanya pada Minggu (3/7/2025).

Berikut adalah kronologi lengkap insiden tersebut:

1. Awal Mula Cekcok Usai Shalat Asar

Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin S., peristiwa tragis itu bermula ketika korban dan pelaku pulang bersama dari masjid usai melaksanakan shalat Asar. Di tengah perjalanan, terjadi cekcok antara keduanya yang diduga dipicu oleh bullying atau perundungan.

“Iya, awalnya dibully, makanya sampai berkelahi,” ungkap Pipin kepada wartawan, Senin (4/7/2025).

2. Perkelahian Terjadi, Kepala Korban Terbentur Tembok

Cekcok yang awalnya berupa verbal kemudian berubah menjadi tindakan fisik. Pelaku disebut menendang korban hingga tubuh korban terjatuh dan kepalanya terbentur keras ke tembok.

“Adanya kekerasan dan kepala korban terbentur ke tembok,” jelas Pipin, menggambarkan kondisi saat kejadian.

Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.

3. Polisi Belum Amankan Pelaku

Hingga saat ini, pelaku yang juga masih berusia 13 tahun belum ditahan oleh kepolisian. Alasannya karena belum ada laporan resmi dari pihak keluarga korban. Namun demikian, karena kasus ini termasuk delik murni, aparat tetap melanjutkan proses hukum.

“Belum ada laporan dari pihak keluarga korban, tapi kita tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi, karena ini bukan delik aduan tapi delik murni,” tegas Pipin.

4. Pemeriksaan Saksi dan Pimpinan Ponpes Akan Dilakukan

Langkah penyelidikan terus dilakukan. Polisi akan segera memanggil saksi mata serta pimpinan pondok pesantren tempat peristiwa ini terjadi guna dimintai keterangan secara menyeluruh.

Langkah ini penting untuk menggali fakta dan memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam pengawasan santri, terutama dalam mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.

5. Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, meski dalam kasus anak-anak, proses hukum biasanya akan memperhatikan perlindungan khusus dan pendekatan diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut