NTPW Kritik Gubernur NTB Tak Tindaklanjuti Mundurnya Sadimin

NTPW menilai penempatan rangkap jabatan ini melanggar regulasi, karena sebagai Kadis PUPR, Sadimin justru berpangku tangan memimpin proses pengadaan, bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Landasan hukum yang dikutip NTPW:
PP No. 11 Tahun 2017: melarang PNS structural merangkap jabatan.
Perka LKPP No. 10 Tahun 2021: kepala lelang tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural seperti Kadis PU.
“Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya rangkap jabatan, sulit untuk memastikan bahwa proses lelang bebas dari tekanan dan intervensi,” kata Baharudin.
Rangkap jabatan dapat membuka celah penyimpangan, termasuk kecurigaan manipulasi proyek untuk kepentingan pribadi. Bila terbukti, PNS yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi disiplin atau bahkan proyek dibatalkan.
“Makanya NTPW mendesak Gubernur NTB agar benar-benar menerapkan prinsip meritokrasi dan segera menempatkan pejabat yang memiliki kecakapan dan kompeten,” tegas Baharudin.
Editor : Purnawarman