get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Bansos Rp40 Miliar di Lombok Timur: PDIP Kritik Proses Bimsalabim dan Legalitas Iron-Edwin!

Gara-gara Jalan Gelap, PDIP NTB Paksa Audit PPJU di Seluruh Lombok

Senin, 07 April 2025 | 15:22 WIB
header img
Gara-gara Jalan Gelap, PDIP NTB Paksa Audit PPJU di Seluruh Lombok. Ilustrasi Foto iNews/Ilham N

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua DPD PDIP NTB, H. Rachmat Hidayat, menginstruksikan seluruh fraksi PDIP di DPRD Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok untuk mengaudit tata kelola Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

Langkah ini diambil setelah ia menemukan disparitas ekstrem antara pembayaran pajak oleh masyarakat dan manfaat penerangan jalan yang diterima.

Saat survei udara menggunakan helikopter pasca-Lebaran, ia mendapati hanya Kota Mataram yang memiliki penerangan jalan memadai, sementara Lombok Barat, Tengah, Timur, dan Utara gelap gulita di malam hari.

"PPJU wajib digunakan untuk menerangi jalan rakyat, bukan sekadar angka di laporan keuangan," tegas Rachmat, anggota Komisi I DPR RI, Senin (7/4/2025).

Masalah Utama: Pajak Dipungut, Jalan Tetap Gelap

PPJU (3-10% dari tagihan listrik) dibayar seluruh pelanggan PLN, tetapi manfaatnya tidak merata. Masyarakat di pedesaan dan daerah terpencil tetap membayar meski tidak ada lampu jalan di wilayah mereka.

Rachmat menyebut ini sebagai kedzaliman sistemik yakni 70% penerangan jalan terkonsentrasi di Kota Mataram, Banyak lampu jalan rusak tanpa perbaikan bertahun-tahun dan Dana PPJU kerap dialihkan untuk belanja pegawai atau proyek non-infrastruktur.

Tuntutan PDIP NTB: Audit, Pemetaan, dan Transparansi

Rachmat menginstruksikan tiga langkah konkret yakni Audit Menyeluruh dengan Mengevaluasi penggunaan dana PPJU sejak 2020, Identifikasi wilayah gelap dan susun roadmap pemasangan lampu dan Sistem real-time pemantauan penerangan jalan dan laporan tahunan akuntabel.

"Jika daerah tak bisa penuhi, berikan pengecualian pajak bagi warga yang tak nikmati penerangan jalan," tegasnya.

Solusi Jangka Panjang: Standar Pelayanan Minimal

Rachmat mendesak Pemda membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk penerangan jalan, termasuk Target perbaikan lampu rusak maksimal 3 hari, Prioritas penerangan di jalan protokol, pemukiman, dan pedesaan serta membuat mekanisme pengaduan masyarakat via aplikasi.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut