get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadi Tjahjanto Sarankan ke AHY: Gebuk Mafia Tanah, Tidak Usah Takut!

Dugaan Penyerobitan Lahan, Sahrul Bosang Minta Aparat Tegas Tindak Mafia Tanah

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:44 WIB
header img
Kasus penyerobotan tanah milik Sahrul Bosang kini kini terus bergulir. Hal tersebut menyusul adanya laporan pemalsuan dokumen dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Foto: Dok

SUMBAWA,iNeesLombok.id  - Kasus penyerobotan tanah milik Sahrul Bosang kini kini terus bergulir. Hal tersebut menyusul adanya laporan pemalsuan dokumen dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dilakukan oleh E dan N pada 2016 dan 2017. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Sumbawa.

Sahrul Bosang menuding bahwa keduanya   dalam mengurus SHM No.774  Tahun 2013 di atas lokasi tanah SB-1 menggunakan dokumen yang tidak sah. Pasalnya tanah tersebut masih dimiliki oleh Sahrul Bosang, tak lain merupakan tanah warisan dari orang tuanya dan tidak pernah dijual lbelikan kepada siapapun.

Menurutnya, bahwa di lokasi SB-1 tidak pernah lepas garap dari Keluarga Besar Bosang di Desa Moyo sejak 1969, di mana tanah tersebut sebelumnya dibeli oleh orang tua Sahrul Bosang dari Sanging Warga Desa Moyo.

Selanjutnya, karena laporan Sahrul Bosang pada 2017 di Polres Sumbawa tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka atas hasil musyawarah Sahrul Bosang bersama Wakapolres Sumbawa, Nurdin Senneng bersama kuasa hukum Sahrul Bosang yakni Doktor Umaiyah, Kades Moyo Junaidi, Mat Asir (saudara Sahrul Bosang)  dan Karim Maula (mitra bisnis), di Hotel Senggigi Lombok, akhirnya disepakati bahwa pihak Sahrul Bosang memberikan kompensasi uang kepada E Rp 300 juta melalui Pato (Fatahullah) penggarap pertama dari 1970.

“Karena Pato tahu pasti bahwa lokasi SB-1 adalah bagian lahan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan tanah milik Ahmad Bosang (orang tua Sahrul Bosang) maka Pato tak setuju untuk memberikan uang Rp 300 juta tersebut kepada E, meski E telah memiliki SHM No.774  tahun 2014. Namun karena keluarga Besar Bosang tetap menguasai lokasi SB-1 maka sangat keliru Keputusan Senggigi untuk memberikan uang terhadap E sebesar Rp300 juta itu. Sebab E tak pernah menggarap dan tidak pernah menguasai lokasi SB-1 sejak dibeli dari Nurjayanti pada tahun 2007,” ujar Sahrul Bosang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025) .

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut