DPRD Lombok Timur Perjuangkan Nasib Honorer, Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/10/02/9e89d_abdul-khalid.jpg)
LOMBOK, iNewsLombok.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Abdul Khalid menyebut terus memperjuangkan nasib belasan ribu nasib tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Abdul Khalid mengakui Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur telah melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer.
"Menpan RB telah memberikan solusi bahwa tenaga honorer yang telah masuk dalam sistem data BKN secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu," ujar Abdul Khalid, Senin (3/2/2025).
Dari hasil pertemuan tersebut, Menpan RB memastikan bahwa status PPPK paruh waktu akan segera diterbitkan, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) mulai 16 Februari 2025.
Sementara untuk penggajiannya, PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan honor seperti sebelumnya, yang bersumber dari APBD, BLUD, dan Dana BOS.
"Untuk saat ini, gaji PPPK paruh waktu belum bisa setara UMR karena keterbatasan APBD Lombok Timur. Jika diterapkan standar UMR, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp500 miliar, yang belum mampu ditanggung daerah," jelasnya.
Namun, ada kabar baik bagi tenaga honorer yang telah berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tahun, sehingga mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, seiring banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun.
"Evaluasi tahunan akan terus dilakukan, dan PPPK paruh waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu," tambahnya.
Abdul Khalid juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Lombok Timur mengalami overload belanja pegawai. Berdasarkan Permendagri No. 15, idealnya belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, namun saat ini telah mencapai 36%.
"Jika gaji PPPK disesuaikan dengan UMR, maka belanja pegawai akan semakin besar. Ini menjadi dilema bagi daerah," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan tenaga honorer di Lombok Timur memiliki kepastian status kepegawaian dan mendapatkan hak yang lebih baik.
Editor : Purnawarman