get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim PN Mataram Bebaskan Aktivis Fihiruddin

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus ITE di Lombok 7 bulan Kurungan dan Denda 10 Juta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:09 WIB
header img
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus ITE di Lombok 7 bulan Kurungan dan Denda 10 Juta .tangkapan layar

LOMBOK. iNewsLombok.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (1/8/2024) yang dipimpin oleh Isrin Surya Kurniasih memvonis bersalah Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Lombok atas nama, Junaidin alias Joni dengan kurungan 7 bulan dan denda 10 juta rupiah.

Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta terhadap Joni. 

"Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta," tegasnya.

Joni diberi waktu selama satu pekan untuk proses banding atau menerima putusan tersebut. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penutut, Dina Kurniawati menuntut Joni 10 bulan penjara.

Joni diketahui melalui akun Facebook @Pusaranntn miliknya melontarkan kalimat yang berisi penghinaan atau pencamaran nama baik terhadap Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

Dalam status tersebut, Joni menuduh Bang Zul sapaan akrab Zulkieflimansyah telah mengganggu istrinya. Bahkan Joni berkali-kali melontarkan hinaan kepada Bang Zul.

Tidak hanya Bang Zul, adik kandung Bang Zul yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany turut menjadi sasaran penghinaan dan pencemaran nama baik.

Bang Zul sebelumnya saat memberi kesaksian di persidangan mengatakan akan memaafkan Joni jika bersedia minta maaf. Fakta di persidangan juga terungkap bahwa Bang Zul tidak pernah mengenal istri dari terdakwa Joni. Sehingga alasan Joni melontarkan penghinaan sangat tidak masuk akal.

Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH mengatakan menerima putusan hakim, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut. 

"Kita berterimakasih karena Joni telah diputus 7 bulan. Apapun putusan majelis hakim kita terima, supaya ada kepastian hukum dan kejelasan terkait perbuatan Joni," katanya. 

Dia berharap kasus tersebut tidak kembali terulang. 

"Semoga tidak ada yang mengulangi pembuatan-perbuatan seperti Joni. Ini menjadi pelajaran," ujarnya. 

Dia mengatakan terkait upaya hukum Joni menjadi urusan terdakwa sendiri. 

"Dia mau banding atau apa urusan dia. Intinya yang beredar di masyarakat harus ada kejelasan terhadap postingan Joni," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut