Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bocorkan 96 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN 2026, Maret 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kota Mataram Warning Tak akan Usulkan 7 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN untuk Dilantik

Jum'at, 12 Juli 2024 | 23:03 WIB
  • author Purnawarman
KPU Kota Mataram Warning Tak akan Usulkan 7 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN untuk Dilantik
KPU Kota Mataram Warning Tak akan Usulkan 7 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN untuk Dilantik. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan mewarning tujuh calon legislatif yang tepilih di pemilu 2024 dari 40 Anggota DPRD untuk segera menyerahkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.

" Kita tidak akan usulkan (7 nama caleg) yang belum melampirkan LHKPN dari KPK, kalau belum kita tidak akan usulkan dalam surat nanti ke Walikota,"ungkapnya, Jumat (12/7/2024) setelah membuka sosialisasi Peraturan tetang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Aston Inn Mataram.

Ia juga menyebut apabila belum juga menyerahkan 40 hari sebelum pelantikan maka akan dibuatkan semacam surat keterangan belum menyerahkan LHKPN.

"Nanti kita akan serahkan semacam surat keterangan,"terangnya.

Ady menyebut bahwa Anggota terpilih harus menyerahkan bukti bahwa telah melaporkan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk diusulkan ke Walikota dan Gubernur.

"Ini jadi salah satu syarat yang penting," terangnya.

Anggota DPRD Kota Mataram rencana  akan dilantik pada tanggal 30 agustus 2024.

 

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut