LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan mewarning tujuh calon legislatif yang tepilih di pemilu 2024 dari 40 Anggota DPRD untuk segera menyerahkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
" Kita tidak akan usulkan (7 nama caleg) yang belum melampirkan LHKPN dari KPK, kalau belum kita tidak akan usulkan dalam surat nanti ke Walikota,"ungkapnya, Jumat (12/7/2024) setelah membuka sosialisasi Peraturan tetang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Aston Inn Mataram.
Ia juga menyebut apabila belum juga menyerahkan 40 hari sebelum pelantikan maka akan dibuatkan semacam surat keterangan belum menyerahkan LHKPN.
"Nanti kita akan serahkan semacam surat keterangan,"terangnya.
Ady menyebut bahwa Anggota terpilih harus menyerahkan bukti bahwa telah melaporkan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk diusulkan ke Walikota dan Gubernur.
"Ini jadi salah satu syarat yang penting," terangnya.
Anggota DPRD Kota Mataram rencana akan dilantik pada tanggal 30 agustus 2024.
Editor : Purnawarman