SJP juga mengapresiasi Pemkot Depok dan jajaran Polres Metro Depok yang bekerja cepat menurunkan 42 ambulans untuk mengevakuasi para korban dan mempersiapkan tenaga medis serta rumah sakit.
Namun, memperhatikan keterangan para saksi, sebelum mengalami kecelakaan, bus itu sempat lampunya mati dan hanya mempergunakan lampu hazard.
Bus tersebut juga mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun sehingga melaju dengan kecepatan tinggi lalu oleng tak terkendali.
Oleh karena kecelakaan tersebut diduga karena bus dalam keadaan tidak laik, SJP mendesak Kementerian Perhubungan, terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk kembali melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) bus angkutan Pariwisata dan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan lainnya, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Ramp check ini dibutuhkan selain pada saat mudik Lebaran, karena pada saat musim liburan panjang akhir pekan di bulan Mei, disusul liburan semester, banyak study tour yang diselenggarakan oleh sekolah.
Ke depan, Ia mengusulkan agar masa banyaknya study tour sekolah tersebut menjadi perhatian Kemenhub untuk melancarkan kembali ramp check.
Hal ini tak terlepas dari fakta pada momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pada Februari 2024 lalu, telah diperiksa sebanyak 118 Bus Pariwisata di wilayah Jakarta, Banten dan juga Jawa Barat, ditemukan hanya didapati 66 bus atau 36 persen yang lolos KIR dan KPS (Kartu Pengawasan).
Ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati, sedangkan sisanya tidak terdaftar sebagai bus pariwisata.
Selain itu, SJP juga meminta agar Kemenhub kembali menggerakkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia untuk memonitor dan mengawasi bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah.
SJP juga mendesak agar kompetensi sopir bus benar-benar diawasi, tidak hanya kelaikan jalan busnya. Sopir bus harus dalam keadaan prima dan cukup istirahat pada saat mengendarai bus.
Jika perlu, sopir bus AKAP dan Pariwisata untuk jarak melebihi tertentu harus ada lebih dari satu orang.
Ia juga mendorong Kemenhub lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan angkutan bus yang akan digunakan di aplikasi MitraDarat sebelum berangkat.
Pada aplikasi MitraDarat terhadap fitur untuk mengecek kelaikan jalan angkutan bus, baik bus AKAP maupun Pariwisata, yaitu hanya memasukkan nomor kendaraan pada fitur "Cek Laik" di aplikasi, nanti akan terlihat izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala.
Editor : Purnawarman