Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo. Parlindungan mengatakan, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan pemeriksaan.
Beberapa jam kemudian, lanjut Parlindungan, GMB menunjukkan paspornya. Namun, paspor GMB telah habis masa berlaku sejak 2018.
"Kami menaruh kecurigaan. Paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018, namun KITAP masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk perpanjangan KITAP adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan KITAP," ujar Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menambahkan, berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap GMB dan mengirimkan surat permohonan verifikasi dokumen kepada
Editor : Purnawarman