get app
inews
Aa Read Next : KPU Tetapkan di Pilkada 2024 setiap TPS Maksimal Sebanyak 600 Pemilih

Tak Ada Debat Cawapres di Pilpres 2024?, Ini Penjelasan KPU

Jum'at, 01 Desember 2023 | 21:55 WIB
header img
Tak Ada Debat Cawapres di Pemilu 2024?, Ini Penjelasan KPU. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id  - Tak ada debat cawapres di Pemilu 2024, penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa akan berbeda dari Pilpres 2019, peserta debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus didampingi pasangannya.

Artinya, calon wakil presiden harus mendampingi calon presiden saat debat capres, begitu pula sebaliknya.

“Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, 5 kali debat itu pasangan calon semuanya hadir,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip Jumat (1/12/2023).

Dia mengatakan, proporsi bicara capres dan cawapres akan disesuaikan dengan agenda yang telah ditentukan.

“Pada saat debat capres maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya maka untuk cawapres lebih banyak,” tuturnya.

Pada Pilpres 2019 lalu, KPU sempat menggelar debat khusus cawapres pada agenda ketiga debat.

Saat itu, cawapres tidak didampingi capresnya. Hasyim mengungkap alasan setiap pasangan harus hadir.

Hal itu untuk menunjukkan kepada masyarakat masing-masing kerja sama capres-cawapres.

“Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam Bab III huruf C Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan peserta debat pasangan calon diikuti oleh calon presiden dan wakil presiden.

Debat digelar bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi dan program kepada pemilih, memberikan informasi sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan, serta menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas setiap tema yang diangkat dalam kampanye pasangan calon.

Metode debat terbagi dalam enam segmen dan berformat kandidat-moderator. Debat berdurasi 150 menit dengan perincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Moderator berkewajiban menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap pasangan calon, memberikan kesempatan yang sama bagi tiap pasangan calon baik dari waktu maupun bobot pertanyaan, dan dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap materi setiap pasangan calon.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul  KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, Kini Tak Ada Debat Khusus Cawapres!

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut