Rakor tersebut dibersamai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Kepala Dinas Kominfotik, dan Kepala Bagian Hukum.
Dalam kesempatan itu, Abdul Gawis menyampaikan pentingnya pengembangan aturan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatur pengelolaan sarang burung walet.
"Sarang burung walet memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan berperan penting dalam pembangunan ekonomi lokal. Namun, kita harus memastikan bahwa kegiatan pengelolaan burung walet ini dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan," ujarnya.
Rapat ini disebut sebagai langkah awal untuk merancang peraturan daerah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Abdul juga menyampaikan pentingnya melibatkan pihak-pihak yang ahli di bidangnya dalam perumusan peraturan Pemerintah Daerah ini.
“Tentunya kita sebagai pemerintah harus menangkap permasalahan jangan sampe muncul hal-hal yang tidak di inginkan oleh masyarakat sekitarnya,” imbuhnya.
Pemerintah Daerah berkomitmen untuk merumuskan peraturan yang akan membantu pengelolaan dan pengembangan usaha sarang burung walet agar bisa menjadi sumber penghasilan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pemerintah Daerah berharap masyarakat, peternak burung walet, dan pihak terkait lainnya dapat bersinergi untuk mendorong kesuksesan dari perumusan aturan ini.
"Kami akan terus membuka ruang dialog dengan semua pihak untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dan diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah ini," pungkas Abdul
Editor : Purnawarman