MATARAM, iNewsLombok.id - Ibu Korban (NU) dari inisial JF (16) tahun yang jadi korban dugaan tindak pidana pencabulan menilai Kapolres Bima lamban menangani kasus anaknya dan mendesak Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto turun tangan.
"Saya meminta keadilan dan meminta dengan hormat bapak Kapolda NTB agar turun tangan untuk menangani kasus anak saya yang sudah saya laporkan ke Polres Bima dengan Nomor P/278/V/2023/SPKT/Res Bima/ NTB tertanggal 4 Mei 2023, karena sampai saat ini masih tidak ada kejelasan, "terangnya, Kamis (17/8/2023).
Lebih lanjut, NU mengaku sudah dimintai keterangan. Begitu juga dengan korban dan dua orang saksi. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bima sudah memeriksa juga terlapor MA (48) tahun.
”Polisi juga sudah visum dan olah TKP (tempat kejadian perkara). Bahkan mereka akan memeriksa ahli dari Unram,” terangnya.
Bagi NU, penanganan kasus tersebut terkesan lamban atau tidak sesuai harapannya. Hingga saat ini, penanganan masih dalam penyelidikan.
”Kasus ini belum ada titik terang. Jangan selalu bahasannya penyelidikan terus, kita bingung juga. Saya harap MA jadi tersangka. Itu harapan saya sebagai ibu korban,”tegasnya.
NU hanya inginkan keadilan, karena anaknya menjadi korban pencabulan. Dia juga menegaskan kalau pelaporannya ini tidak ada kaitan dengan politik.
”Kalau mau gatal, masih ada cewek lain, jangan anak di bawah umur, dan ponakan sendiri lagi,” sedihnya.
Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak sejumlah saksi ahli sudah diperiksa termasuk saksi ahli di bidang psikiater.
“Saksi ahlinya dari Unram,” tandasnya.
Selain itu, ibu korban juga berharap pihak Reskrim Polres Bima dapat secepatnya menaikan kasus ini ke tahapan penyidikan.
“Sebab sejak pemeriksaan saksi ahli psikologi/psikiater dari Unram pada 20 Mei yang lalu, penanganan kasus ini sendiri terkesan lamban dan tidak ada lagi perkembangannya,” ujarnya.
Menurutnya, ia diberitahu penyidik terkait rencana gelar perkara pada Jum’at 18 Agustus.
“Hanya saja, kami tidak tau kenapa urung dilakukan lagi. Kami berharap agenda gelar perkara itu dapat digelar secepatnya dan anak saya bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ibu korban menceritakan, kasus laporan ini berawal saat korban sedang berada di dalam rumah, Rabu (3/5). Tepatnya di ruang keluarga. Saat itu, pintu rumah dalam keadaan terbuka, dan tiba-tiba korban mendengar ada suara orang berjalan di ruang tamu.
”Anak saya berteriak dan bilang tidak ada mama di rumah, agar orang yang berjalan di ruang tamu mendengar dan bisa pergi,” cerita NU kepada sejumlah wartawan.
Namun, korban dikagetkan dengan kedatangan MA (terlapor), yang saat itu langsung masuk ke ruang keluarga. Pada saat itu, MA menanyakan keberadaan ibu korban dan dijawab oleh korban bahwa ibunya sedang berada diluar di Desa Sie untuk memuat sapi.
”Setelah itu MA (disebutkan nama lengkap) masuk ke kamar mandi,” bebernya.
Ketika berada di kamar mandi, MA berkali-kali memanggil korban agar merapikan pakaian di lantai. Namun korban menjawab akan dirapikan nanti.
Beranjak dari kamar mandi, MA datang menghampiri korban dan langsung memeluk. Dia merangkul leher korban dari arah belakang. Lalu tangannya mengelus dagu korban.
”MA juga memegang bagian sensitif anak saya,” terangnya.
Saat memeluk sambung NU, saat itu MA membisikan agar korban tidak menceritakan kepada ibunya dengan diimingi uang Rp 1 juta.
"Kemudian MA mengeluarkan uang Rp 100 ribu dan memberikan kepada anak saya, lalu pergi,” ujarnya.
Sepulang ibunya dari Desa Sie, korban yang masih duduk di bangku kelas III salah satu SMA di Bima menceritakan semua kelakuan oknum Bacaleg DPRD Dapil I ini melalui kakaknya, dan kakaknya menyampaikan hal tersebut ke kepada ibunya (NU,red).
”Setelah saya mendengar cerita tersebut. Saya langsung pergi melapor ke kepolisian sehari setelah kejadian,” ujar dia.
Saat melapor, dia mengatakan, telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Seperti bukti uang Rp 100 ribu yang diserahkan MA ke korban.
”Saksi yang melihat MA masuk sudah disampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Rupanya, dugaan pencabulan ini bukan kali pertama dialami JF. Menurut NU, sebelumnya MA diduga mencabuli korban di dalam mobil. Namun kejadian pertama dia tidak melaporkan ke polisi.
"Karana pada saat itu saya bingung, dan gak begitu paham soal prosedur hukum, dan juga takut, apalagi MA orang berada,"ucap NU yang belasan tahun sudah mejanda.
Apalagi, pasca kejadian itu, anaknya mengalami trauma. Belakangan ini sikapnya berbeda dari sebelumnya. Kerap cabut rambut sendiri, terkadang emosional, dan sensitif.
"Sikap korban ini tampak setelah kejadian. Dia depresi. Keluar rumah sudah malu, gak berani. Bebannya dia di situ,” ungkap dia.
Bahkan ketika melihat mobil MA, sambung NU, anaknya lari terbirit-birit di depan rumah.
”Belum lihat orangnya, baru lihat mobilnya saja anak saya sudah takut,”keluhnya.
Selain itu, Ibu Korban menceritakan anaknya sempat tidak masuk sekolah selama sepekan setelah kejadian. Dia malu keluar rumah, apalagi kejadian tersebut sudah diketahui banyak orang.
”Malu dia. Sekarang sudah saya suruh sekolah dan mulai masuk, tapi sekarang libur,” kata NU.
Pihaknya juga memaparkan, bahwa anak saya dan MA ini memiliki hubungan keluarga.
”MA ini masih sepupu dua saya. Anak saya ini keponakannya,”ungkap ibu Korban.
Ia juga mengaku, setelah laporan masuk, MA sempat menekan lewat saudara kandung NU agar tidak meneruskan masalah tersebut. Istri MA juga pernah menemuinya dan meminta maaf.
”Istri MA minta damai cabut laporan, mengingat suaminya mau ikut Caleg DPRD dari Partai Nasdem,” ungkapnya.
Terpisah, Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Kabupaten Bima masih melakukan tahapan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur inisial JF (16) yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri inisial MA (45) pada 03 Mei lalu di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, belum kita naikan ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Masdidin, kepada wartawan media ini, Kamis (17/ 2023).
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda NTB.
“Insha Alloh dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara di Polda NTB. Kami mengajukan permohonan dulu di Polda nanti jadwalnya ditentukan oleh Polda,” katanya.
Dalam menangani perkara ini, pihaknya menegaskan akan bersikap profesional sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ada.
“Pasalnya tentu akan diterapkan dengan UU tentang Perlindungan Anak. Hanya saja untuk menentukan tahap penyidikan maupun tersangkanya itu perlu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut karena tahap ini masih dalam tahapan lidik belum naik ke sidik,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nasional Demokrat (DPD Nasdem) Kabupaten Bima Raihan Anwar membenarkan bahwa MA merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai yang dipimpinnya.
”Iya, dia Bacaleg Nasdem. Buktikan dulu dia bersalah di hadapan hukum,” ujar anggota DPRD NTB Dapil Bima Dompu itu.
Editor : Purnawarman