get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa Korban Bullying di SMKN 3 Pujut Mengalami Sakit Selama 3 Hari

Kasus Bullying di SMKN 3 Pujut Diselesaikan Secara Restorative Justice

Senin, 13 Maret 2023 | 22:33 WIB
header img
Kasus Bullying di SMKN 3 Pujut Diselesaikan Secara Restorative Justice. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMKN 3 Pujut beberapa Minggu lalu akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) oleh pihak kepolisian Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizki Pratama menerangkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi terhadap kasus perundungan yang terjadi di SMKN 3 Pujut.

Untuk itu, pihaknya memberlakukan RJ disebabkan korban maupun pelaku masih dibawah umur.

"Masih tahap penyidikan, tapi kita berlakukan RJ dan pelapor juga sudah mencabut laporannya," tuturnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut