get app
inews
Aa Read Next : Safwatul Wida Jamaah Haji Termuda dan Cantik umur 18 tahun Asal Lombok Tengah NTB

Nekat Curi HP usai Karaoke, PW Dibekuk Polisi

Sabtu, 04 Februari 2023 | 10:41 WIB
header img
Nekat Curi HP usai Karaoke, PW Dibekuk Polisi. (Foto/Humas Polres Sumbawa)

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Seorang pria warga Desa Jorok, Kecamatan Utan berinisial PW (44) ditangkap pihak Polsek Utan. PW diamankan petugas, lantaran diduga melakukan aksi pencurian handphone (HP).

 

Jum'at (3/2), Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi yang dikonfirmasi membenarkan adanya perihal penangkapan tersebut. 

 

"Teduga pelaku berinisial PW. Diamankan pada hari Kamis (2/2/2023) pukul 09.00 Wita di rumah istrinya di Desa Sabedo, Kecamatan Utan," kata Kasi Humas Polres Sumbawa. 

 

Diungkapkan Sumardi, pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Hadi yang berlokasi di Dusun Koda Dalam, Desa Jorok, Kecamatan Utan. 

Pada saat kejadian, Hadi bersama tiga orang rekannya yakni Sawal, Jun dan Rizal serta dua orang tidak dikenal sedang karaoke. Setelah selesai karaoke, korban tidur. 

 

Pada pukul 03.00 Wita, salah satu rekan korban yakni Rizal terbangun. Karena mendengar ada orang yang membuka pintu rumah dan melihat dua orang yang tidak dikenal. 

 

Mereka keluar dengan terburu-buru dan langsung menaiki motor. "Karena curiga, saksi kemudian memeriksa HP yang ada di atas meja ruang tamu dan ternyata sudah hilang," kata Sumardi.

 

"Korban kemudian membangunkan pelapor untuk menanyakan HP miliknya, dan ternyata juga sudah hilang. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Utan," imbuhnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Utan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku, serta langsung menuju lokasi persembunyiannya. 

 

Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya. PW mengaku mengambil dua (2) buah handphone dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual. 

 

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga turut mengamankan dua (2) buah handphone merk samsung seri A13 dan A10s. Atas perbuatannya, terduga PW kemudian dibawa ke Mapolsek Utan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut