get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemda Loteng Libatkan Mahasiswa di KEK Mandalika, Datangkan 1 Juta Wisatawan dalam Setahun

Dinkes Kota Mataram Turun Awasi Pedagang Ciki Ngebul di Car Free Day Udayana

Senin, 16 Januari 2023 | 20:27 WIB
header img
Dikes Kota Mataram Turun Awasi pedagang Ciki Ngebul di Car Free Day Udayana. Foto: iNews.id

MATARAM, iNewsLombok.id - Tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram langsung turun ke Car Free Day (CFD) Udayana Mataram pada Minggu (15/1) kemarin mengawasi pedagang Ice Smoke atau 'Ciki Ngebul'.

Para pedagang yang menggunakan bahan nitrogen cair ini dilakukan pengawasan lantaran telah menimbulkan persoalan kesehatan bagi masyarakat.

Tim Dikes Kota Mataram yang dipimpin oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram I Gusti Bagus Bagiyasa dan Kasi Promosi Pemberdayaan Masyarakat Dian Novita, M. Kes menyisir Jalan Udayana dan mencari pedagang 'Ciki Ngebul' untuk diberikan pembinanaan.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram I Gusti Bagus Bagiyasa mengatakan, Menteri Kesehatan sudah mengeluaran Surat Edaran (SE) No. KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.

Gusti mengatakan, saat dikonsumsi akan mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair. Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.

Namun dalam SE Menkes tersebut dijelaskan ada beberapa kasus keracunan setelah menkonsumsi pangan dari nitrogen cair ini. Misalnya pada bulan Juli 2022 terjadi satu kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.

Selanjutnya pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang. Satu kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit.

"Dengan surat edaran ini dinyatakan ini jelas berbahaya, bisa terjadi keracunan yang ditimbulkan oleh makanan ini. Cuma kita di sini melakukan pembinaan, menginformasikan supaya pedagang tidak lagi menjual bahan makanan yang mengandung hidrogen ini," kata I Gusti Bagus Bagiyasa disela melakukan pengawasan.

Dalam SE Menkes itu dijelaskan bahwa penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tak sesuai SOP dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan misalnya menyebabkan radang dingin dan luka bakar, terutama di beberapa jaringan lunak seperti kulit.

Selanjutnya, menghidrup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernafas yang cukup parah. Mengkonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh.

Bahkan tak sedikit kasus terparah menunjukkan bahwa Ice Smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Usman Hadi mengimbau orangtua agar tidak membeli makanan yang menggunakan nitrogen cair karena belum jelas legalitas atau izinnya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Di satu sisi, Dikes juga akan mengecek apakah sudah ada temuan kasus di puskesmas-puskesmas terhadap bahannya mengkonsumsi pangan siap saji yang dicampur nitrogen cair.

“Ini berbahaya bagi kesehatan kasian lambung anak-anak,” ungkap Usman.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut