Poin pada kesepakatan ini antara lain telah disepakati untuk melakukan perdamaian terhadap segala perjanjian yang berawal dari kesalahpahaman yang terjadi pada saat malam takbiran.
Apabila di kemudian hari ada kesalahpahaman yang terjadi, maka akan diupayakan mediasi di tingkat dusun dan desa. Apabila tidak ditemukan solusi maka permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait