Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diajukan dalam persidangan, bagian tanah yang disebut digadaikan tersebut memiliki luas sekitar 71,99 are.
Perjanjian gadai disebut dibuat pada 12 Januari 2026 di hadapan notaris dengan nilai Rp100 juta. Jangka waktu gadai berlangsung selama tiga tahun atau hingga 12 Januari 2029.
Ida mengatakan Baiq Hendrawati telah dihadirkan sebagai saksi dan menerangkan mengenai perjanjian gadai tersebut. Menurutnya, keberadaan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap objek sengketa menjadi salah satu alasan pihak tergugat mempertanyakan kelengkapan gugatan.
“Kalau pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah tidak dilibatkan, tentu itu menjadi persoalan. Kami berharap putusan PN Selong dikuatkan,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, pihak tergugat menilai putusan PN Selong yang mengabulkan eksepsi mengenai kurang pihak sudah tepat dan semestinya dipertahankan pada tingkat banding.
Tergugat Pegang Dua SHM
Selain aspek formil gugatan, pihak tergugat juga mendasarkan klaimnya pada Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ida menyebut keluarga kliennya telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun, mulai dari generasi kakek, anak, hingga cucu.
“Klien kami memiliki sertifikat. Bahkan, penguasaan tanah itu sudah berlangsung dari generasi kakek, anak, hingga cucu,” katanya.
Pihak tergugat juga mengantongi surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur tertanggal 24 Oktober 2025 dengan Nomor MP.01.02/600-52.05/X/2025.
Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Lombok Timur menerangkan data dua SHM berdasarkan arsip buku tanah.
SHM Nomor 25/Suela/1981 dengan luas 3.457 meter persegi tercatat atas nama Amaseri Masri. Sertifikat tersebut merujuk pada Gambar Situasi Nomor 415/1981 tertanggal 25 Maret 1981.
Sementara SHM Nomor 817/Suela/2009 dengan luas 7.199 meter persegi tercatat atas nama Amaq Masri. Sertifikat tersebut merujuk pada Surat Ukur Nomor 474/Suela/2009 tertanggal 21 Oktober 2009.
Surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, I Komang Suarta, itu juga disebut menerangkan tidak terdapat catatan pemblokiran maupun peralihan kepada pihak ketiga pada buku tanah dan aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
“BPN menerangkan bahwa sertifikat yang kami ajukan sesuai dengan warkah dan buku tanah serta belum dipindahtangankan kepada siapa pun. Itu menjadi salah satu bukti yang kami sampaikan,” jelas Ida.
Penggugat Gunakan Pipil sebagai Dasar Klaim
Di sisi lain, Ayuman mendasarkan klaim kepemilikannya pada tanah warisan dari ibunya, Inaq Ayuman.
Tanah tersebut disebut tercatat dalam Pipil Nomor 8a, Persil 59 Kelas III, yang menurut pihak penggugat tercantum dalam buku Letter C periode 1940–1950.
Persoalan kemudian muncul karena sebagian tanah yang disengketakan tercatat dalam SHM Nomor 817 atas nama Amaq Masri yang diterbitkan pada 3 Desember 2009.
Pihak penggugat mempersoalkan penerbitan sertifikat tersebut dan meminta pengadilan menyatakan tanah yang disengketakan sebagai miliknya.
Dalam gugatannya, Ayuman juga meminta pembatalan sertifikat, penyerahan objek tanah, serta pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp1,799 miliar dan immateriil Rp5 miliar.
Status Pipil dalam Aturan Pertanahan
Dalam konteks hukum pertanahan terbaru, klaim bahwa pipil atau bukti bekas hak adat sama sekali tidak diakui perlu ditempatkan secara tepat.
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang belum didaftarkan memiliki batas waktu tertentu. Setelah lima tahun sejak PP tersebut berlaku, bukti seperti pipil, girik, kekitir dan dokumen sejenis tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, tetapi masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme setelah berakhirnya jangka waktu tersebut. Status tanah bekas milik adat tidak otomatis berubah menjadi tanah negara hanya karena alat bukti tertulisnya tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian hak.
Bahkan, pemerintah menerbitkan petunjuk pelaksanaan pada 2026 terkait pendaftaran tanah bekas milik adat setelah berakhirnya masa lima tahun tersebut. Dengan demikian, dalam perkara ini kedudukan pipil, Letter C, sertifikat, serta bukti penguasaan fisik tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan fakta dan pertimbangan majelis hakim.
PN Selong Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Sebelumnya, PN Selong menyatakan gugatan Ayuman tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Selong. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 22 September 2026.
Majelis hakim yang diketuai M Alif Akbar Pranagara dengan hakim anggota Rouly Rosdiani Natalia dan Ngurah Manik Sidartha mengabulkan eksepsi para tergugat terkait gugatan kurang pihak.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Baiq Hendrawati memiliki kepentingan terhadap sebagian objek sengketa karena disebut menerima gadai tanah dari salah seorang tergugat.
Atas dasar itu, keberadaan pihak tersebut dinilai perlu diperhitungkan dalam perkara.
Putusan tersebut belum menyelesaikan pokok sengketa mengenai siapa pemilik sah tanah seluas sekitar 89,5 are tersebut. Perkara kini berlanjut ke tingkat banding.
Tergugat Tunggu Putusan PT NTB
Mahnin, salah seorang tergugat, menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh kuasa hukumnya.
Ia berharap pemeriksaan di tingkat banding berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
“Kami berharap di pengadilan tinggi putusannya sesuai dengan apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Selong,” ujarnya.
Sementara itu, staf Kepaniteraan Perdata PT NTB, Chandra, membenarkan berkas banding perkara tersebut telah masuk dan tercatat dalam SIPP PT NTB.
“Iya, berkas banding sudah kami terima,” katanya.
Dengan masuknya perkara ke tingkat banding, para pihak kini menunggu proses pemeriksaan majelis hakim PT NTB. Putusan banding nantinya akan menentukan apakah putusan PN Selong mengenai gugatan kurang pihak tetap dipertahankan, diubah, atau dibatalkan.
Sementara pokok perselisihan mengenai kepemilikan tanah masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
