BIMA, iNewsLombok.id – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa dari Surabaya menuju Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua terduga pelaku berinisial HM (36) dan FRDN alias FKS (42) diamankan di kawasan SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kota Bima. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil travel yang diduga ditumpangi HM.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar mengatakan, mobil travel tersebut berhenti di SPBU Amahami untuk mengisi bahan bakar. HM kemudian turun dan mengambil tas ransel berwarna abu-abu dari bagasi belakang kendaraan.
Tak lama berselang, FRDN alias FKS datang menjemput HM menggunakan sepeda motor Honda GL Pro. Saat keduanya hendak meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan.
"Begitu turun dari travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan," jelas AKP Adhar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan barang bawaannya dengan disaksikan pegawai SPBU sebagai saksi umum.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu klip kecil berisi diduga sabu yang disimpan di kantong celana salah seorang terduga.
Sementara dari dalam tas ransel abu-abu, petugas menemukan satu klip besar dan satu klip sedang yang diduga berisi sabu. Polisi juga menemukan satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi, yang disembunyikan di dalam lipatan celana di dalam tas.
Sabu 156,34 Gram dan Ekstasi
Dari hasil penimbangan, tiga klip sabu yang diamankan memiliki berat bruto 156,34 gram atau berat bersih 149,76 gram.
Rinciannya, satu klip besar memiliki berat bruto 100,27 gram, satu klip sedang 50,64 gram, dan satu klip kecil 2,29 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu klip yang diduga berisi ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan berat bersih 0,07 gram.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu bong atau alat isap, satu tas ransel abu-abu, tiga unit telepon seluler, tiga buah korek api, serta satu unit sepeda motor Honda GL Pro.
"Terduga pelaku maupun semua barang bukti telah kita amankan," jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, HM diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Sementara FRDN alias FKS merupakan warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
AKP Adhar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika dari luar daerah.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Kini kedua terduga pengedar narkoba bersama barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Narkoba, Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti serta dilakukan pengembangan," pungkasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang, pihak yang diduga menjadi penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
