JAKARTA, iNewsLombok.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, turut memberikan atensi setelah mendapatkan informasi mengenai jawaban BPK tersebut dan permintaan audit investigatif yang diajukan anggota DPRD NTB.
“Terimakasih Infonya,” jawabnya saat disampaikan informasi mengenai jawaban atas permintaan laporan BPK RI terkait permintaan empat anggota DPRD NTB untuk melakukan audit investigatif, Rabu (12/8/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP NTB H Ruslan Turmuzi menilai jawaban BPK masih bersifat normatif. Menurut dia, persoalan yang hendak dipastikan bukan semata-mata mengenai penggunaan uang setelah menjadi belanja program, melainkan legalitas ketika anggaran tersebut dipindahkan.
“Jawaban tertulis BPK itu normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” tandas Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi, saat dikonfirmasi awak media terkait jawaban tertulis BPK tersebut, di Mataram, Selasa (11/8).
BPK Jelaskan Dua Kali Pergeseran
Ruslan mengatakan, surat jawaban BPK diterima anggota DPRD NTB dari PDIP pada Senin, 10 Agustus 2026. Surat tersebut memuat sembilan poin penjelasan dan ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi.
Dalam surat tersebut, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB pada awalnya mengalokasikan BTT dalam APBD 2025 sebesar Rp4 miliar.
Setelah pemerintah daerah memperoleh tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), alokasi BTT kemudian meningkat menjadi sekitar Rp500,970 miliar.
BPK selanjutnya mencatat adanya dua kali pergeseran anggaran. Pada pergeseran APBD pertama, BTT digeser sekitar Rp130,121 miliar. Kemudian pada pergeseran APBD kedua, kembali dilakukan pergeseran sekitar Rp209,241 miliar.
BPK juga menyatakan pemeriksaan terhadap dana BTT, termasuk pergerakan, pergeseran dan realokasinya, telah dilakukan melalui pemeriksaan dengan metode uji petik.
Namun, Ruslan menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan mendasar mengenai dasar hukum penggunaan mekanisme Pergub dalam memindahkan anggaran BTT.
“Kalau Pergub Nomor 2, publik bisa memahami. Ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Itu cukup menjadi konteksnya,” katanya.
Menurut Ruslan, persoalan berbeda muncul pada Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar perubahan kedua atas penjabaran APBD 2025.
Pergub Nomor 6 Tahun 2025 secara resmi diundangkan pada 28 Mei 2025 dan berstatus sebagai perubahan kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Data pada basis peraturan BPK juga mencatat Pergub tersebut mengubah sebagian Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Ruslan mempertanyakan mengapa tambahan penerimaan daerah yang bersumber dari TKD, khususnya DBH, tidak segera dibahas melalui mekanisme perubahan APBD bersama DPRD.
Menurutnya, apabila dana tersebut hendak digunakan untuk membiayai program dan belanja yang tidak berkaitan dengan kondisi darurat, maka dasar penggunaan BTT harus dijelaskan secara terbuka.
BTT dan Syarat Pergeseran Anggaran
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 mengatur bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat menggunakan alokasi BTT sepanjang memenuhi kriteria kondisi darurat, termasuk keperluan mendesak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Ruslan, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah uang tersebut akhirnya dibelanjakan sesuai program. BPK juga diminta memastikan apakah sejak awal terdapat kondisi yang secara hukum membenarkan penggunaan BTT dan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
“Kalau memang ada kondisi darurat atau keperluan mendesak yang secara hukum membolehkan pergeseran mendahului perubahan APBD, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kondisi itu tidak ada, mengapa tidak mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD?,” katanya.
Ruslan menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kewenangan kepala daerah melakukan pergeseran anggaran apabila memang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Yang dipersoalkan adalah dasar dan batas kewenangan tersebut.
“Kewenangan itu ada syarat dan batasnya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah menggunakan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 ketika terdapat mekanisme pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD.
“Kalau memang tidak ada hambatan untuk mengajukan APBD Perubahan, lalu kenapa harus menggunakan Pergub? Itu yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.
Pokir DPRD Rp76 Miliar Ikut Disorot
Anggota DPRD NTB dari PDIP Abdul Rahim atau yang akrab disapa Bram menambahkan persoalan lain. Menurut dia, dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2025 terdapat anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sekitar Rp76 miliar yang ikut dihapus atau digeser.
Bram menilai pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat, bukan sekadar daftar usulan personal anggota DPRD.
“Ini yang membuat kami semakin bertanya. APBD ditetapkan dengan Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pokir masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran. Lalu bagaimana kemudian bisa dibatalkan melalui Pergub?” tanya Bram.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat dari tata urutan penganggaran daerah.
Bram merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang menempatkan APBD sebagai instrumen yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah dibahas dan disepakati bersama DPRD dan kepala daerah.
Sementara itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur berbagai aspek pengelolaan APBD, mulai dari penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pengawasan keuangan daerah.
“Jangan sampai mekanisme pengecualian justru dipakai untuk menghindari mekanisme normal. Kalau memang ada kondisi yang membolehkan, buktikan kondisi itu. Kalau tidak ada, maka pertanyaannya, mengapa tidak lewat DPRD?” katanya.
PDIP Minta Audit dari Hulu ke Hilir
Bram menegaskan, permintaan audit investigatif yang diajukan empat legislator PDIP bukan sekadar untuk memeriksa ke mana uang tersebut dibelanjakan.
Yang ingin diketahui adalah apakah proses pemindahan anggaran dari BTT menuju pos belanja lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Jangan hanya mengaudit uang setelah menjadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT menjadi belanja program,” tandasnya.
Menurut Bram, penggunaan anggaran sesuai program tidak serta-merta menghapus persoalan apabila proses penganggarannya sejak awal ternyata tidak sesuai ketentuan.
“Kalau proses awalnya salah, kemudian uang itu digunakan sesuai program, bukan berarti proses awalnya otomatis menjadi benar,” ujarnya.
Bram kemudian menggunakan analogi “pencucian uang” untuk menggambarkan pentingnya memeriksa seluruh rantai proses penganggaran.
“Itu seperti dicuci. Karena itu yang harus diperiksa adalah dari awal sampai akhir,” katanya.
Ia menegaskan analogi tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang, melainkan gambaran mengenai pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses anggaran dari tahap awal hingga penggunaannya.
Dipertanyakan karena Tidak Terlihat dalam LHP
Sorotan lain muncul dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2025.
Bram mempertanyakan mengapa persoalan pergeseran BTT yang kini dijelaskan dalam surat jawaban BPK tidak terlihat secara jelas dalam LHP yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.
“Ini yang juga menjadi pertanyaan kami. Dalam surat BPK sekarang dijelaskan kronologi dan pergeseran BTT. Tetapi substansi penjelasan itu tidak kami lihat dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD,” kata Bram.
BPK dalam jawaban tertulisnya menyatakan pemeriksaan terhadap dana BTT, termasuk pergerakan, pergeseran dan realokasinya, telah dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut disebut telah dituangkan dalam LHP yang disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari pihak PDIP.
“Kalau sudah diperiksa, mengapa substansi persoalan yang kami tanyakan tidak muncul secara jelas dalam LHP? Kalau memang ada hasil pemeriksaannya, seharusnya publik dan DPRD bisa melihat bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran Rp 209 miliar sesuai Pergub,” ujar Bram.
Karena itu, audit investigatif dinilai masih relevan untuk memberikan kepastian.
“Kami tidak meminta BPK mengulang pemeriksaan hanya untuk mencari-cari kesalahan. Kami meminta pemeriksaan yang lebih dalam terhadap sesuatu yang menurut kami belum terjawab,” katanya.
DPM Unram Ikut Soroti Pergeseran BTT
Polemik ini sebelumnya juga mendapat perhatian Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram).
DPM Unram menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan APBD NTB 2025, khususnya terkait penempatan tambahan DBH sekitar Rp515 miliar yang disebut kemudian berkaitan dengan alokasi BTT sekitar Rp484 miliar.
DPM Unram mempertanyakan mengapa pergeseran anggaran dengan nilai ratusan miliar rupiah tersebut tidak terlihat sebagai persoalan pemeriksaan secara eksplisit dalam LHP yang mereka cermati.
“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye. Mengalihkan dana sebesar itu hanya dengan instrumen Peraturan Gubernur dan memotong hak anggaran (budgetary rights) DPRD adalah tindakan yang merusak tatanan good governance. Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah," tegas Ketua DPM Unram, Maulana, mahasiswa Unram yang pernah menghadang mobil Presiden Prabowo saat menuju lokasi peresmian Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (10/7/2026).
DPM Unram menduga tambahan DBH tersebut ditempatkan terlebih dahulu pada pos BTT sebelum kemudian dialihkan untuk membiayai belanja modal melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.
Mereka menilai proses tersebut perlu diuji, terutama terkait kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
KPK Beri Atensi
Di tengah polemik tersebut, informasi mengenai jawaban BPK dan permintaan audit investigatif juga telah disampaikan kepada KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons singkat informasi tersebut.
“Terimakasih Infonya,” jawab Budi.
Respons tersebut belum dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan atau mengambil alih perkara. Sampai saat ini, persoalan yang disorot PDIP masih berkaitan dengan permintaan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses pergeseran anggaran.
Ruslan mengatakan, audit investigatif justru diperlukan untuk memastikan seluruh persoalan berdasarkan fakta dan dokumen pemeriksaan, bukan berdasarkan spekulasi politik.
“Kalau tidak ada apa-apa, audit investigatif akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ternyata ada persoalan, publik juga berhak tahu,” ujarnya.
Bram juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersoalkan apabila pemeriksaan menyimpulkan seluruh proses pergeseran anggaran telah sesuai aturan.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, audit investigatif justru akan menjadi cara paling baik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkas Bram.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
