LOMBOK, iNewsLombok.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian setelah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., tertangkap kamera sedang memainkan telepon genggam saat rapat berlangsung.
Rapat yang digelar di Kantor DPRD NTB, Jalan Udayana, Mataram, Senin (13/7/2026), dihadiri sejumlah pihak, mulai dari unsur DPRD NTB, Ombudsman RI Perwakilan NTB, hingga jajaran Pemerintah Provinsi NTB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono hadir bersama jajarannya. Turut mengikuti pembahasan tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Suartawan, serta sejumlah anggota dewan.
Saat salah seorang anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, menyampaikan pandangannya mengenai substansi Raperda, Kepala Dikpora NTB yang duduk di sampingnya tampak beberapa kali fokus melihat dan memainkan telepon genggamnya. Momen tersebut sempat menarik perhatian peserta rapat.
Namun ketika Ketua Bapemperda DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Ali Usman Ahim, mempersilakan Kepala Dikpora NTB menyampaikan pandangan pemerintah daerah, Syamsul Hadi langsung meletakkan telepon genggam yang sebelumnya berada di tangannya sebelum menyampaikan penjelasan.
Pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan tersebut berlangsung sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme pemberian sumbangan pendidikan pada satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.
Regulasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembiayaan pendidikan serta berpotensi berdampak langsung terhadap orang tua dan peserta didik. Ombudsman RI Perwakilan NTB juga ikut memberikan masukan agar aturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pelayanan publik dan pencegahan pungutan yang tidak sesuai aturan.
Pembentukan Perda Sumbangan Pendidikan menjadi salah satu pembahasan penting di DPRD NTB karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola pendidikan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme sumbangan masyarakat kepada sekolah tanpa bertentangan dengan prinsip pendidikan yang terjangkau dan pelayanan publik yang baik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
