Audit BPK APBD 2025 Tak Kunjung Diterima DPRD NTB, Banggar Soroti Transparansi Pemprov

Utswatun Hasanah
Anggota Banggar DPRD NTB, Muhammad Aminurlah. (Foto: iNewsLombok.id)

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD didukung dokumen yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam interupsinya pada rapat paripurna, Aminurlah juga menyoroti adanya perbedaan angka pada dokumen pendapatan retribusi aset daerah.

Ia menyebut target pendapatan dalam dokumen tercatat sebesar Rp7,411 miliar, sementara realisasi yang dipaparkan pemerintah mencapai lebih dari Rp8 miliar.

"Kalau angka-angkanya berbeda seperti ini, mana yang harus kami jadikan pegangan dalam pembahasan? Kami minta seluruh dokumen termasuk hasil audit BPK diberikan sebelum dilakukan pembahasan komisi maupun Banggar," ungkapnya.

Perbedaan data tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat proses pembahasan serta mengurangi kualitas fungsi pengawasan DPRD apabila tidak segera dilengkapi dengan dokumen resmi hasil audit BPK.

Berdasarkan ketentuan tata kelola keuangan daerah, laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu dokumen penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD karena memuat opini auditor, temuan, rekomendasi, hingga tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan negara.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, menjelaskan bahwa seluruh saran masukan fraksi akan menjadi perbaikan kedepan.

"Pada intinya setiap masukan yang diberikan oleh fraksi menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah untuk bisa bekerja dengan baik," ungkapnya.

Pantauan di Gedung Kantor Gubernur NTB usai rapat paripurna menunjukkan seluruh fraksi DPRD bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat tertutup di ruang paripurna.

Pertemuan tersebut diduga membahas berbagai catatan yang muncul dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, termasuk persoalan kelengkapan dokumen yang dipersoalkan sejumlah anggota dewan.

 

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network