LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang sempat diungkap aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Namun, pihak Perum Bulog Wilayah NTB menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang telah ditangani oleh kepolisian dan telah berujung pada penetapan tersangka serta pencabutan izin distributor yang terlibat.
Kasus tersebut sebelumnya berhasil diungkap oleh Satgas Pangan bersama Polda NTB pada Februari 2026. Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku diduga membeli beras SPHP produksi Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung polos berkapasitas 50 kilogram. Beras tersebut selanjutnya dipasarkan kembali sebagai beras medium kepada pedagang maupun konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa ratusan karung beras, ribuan bekas kemasan SPHP Bulog, timbangan, mesin jahit karung, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Aktivis NTB sekaligus pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Garda Satu NTB, Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim, mengapresiasi langkah tegas aparat dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda NTB bersama Satgas Pangan. Ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan konsumen," kata Bang Akim kepada media, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Humas Bulog Wilayah NTB Az Fihar menegaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan telah selesai diproses secara hukum.
"Ini sebenarnya sudah lama, puasa (Februari, red) kemarin dan sudah ditangani Polda serta selesai," ungkapnya.
Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi dalam proses penyelidikan karena tersangka telah ditetapkan dan Bulog juga telah memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terlibat.
"Kasus ini sudah ada tersangka. Kita juga sudah cabut izin distribusinya," tegasnya.
Bang Akim menilai persoalan pangan merupakan isu strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kecurangan dalam distribusi maupun perdagangan beras.
Ia menyebut pengungkapan kasus dugaan manipulasi beras subsidi tersebut menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan distribusi pangan masih perlu diperkuat agar celah penyalahgunaan tidak kembali terjadi.
Menurutnya, kasus itu harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi dan pengawasan beras di NTB. Dengan sistem pengawasan yang lebih efektif, potensi penyalahgunaan beras subsidi maupun peredaran beras yang tidak sesuai standar dapat dicegah sejak dini.
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban. Beras adalah kebutuhan pokok. Ketika kualitas, mutu, dan distribusinya dipermainkan, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil," tegasnya.
Sebagai bentuk dorongan perbaikan, Akim menyampaikan dua tuntutan kepada Perum Bulog NTB. Pertama, meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi beras di seluruh wilayah NTB guna memastikan kualitas, keamanan, dan ketepatan penyaluran kepada masyarakat.
Kedua, mendesak Bulog NTB memperkuat mitigasi risiko dan pengawasan mutu beras yang beredar di pasaran, termasuk memperketat sistem pengendalian kualitas agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
