Alasan Formal Jadi Dasar Pengadilan Tolak PKPU PT Bissot Jaya Pratama

Vitrianda Hilba Siregar
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak PKPU yang ditujukan kepada PT Bissot Jaya Pratama. Foto: ilustrasi.

Manajemen PT Bissot Jaya Pratama menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses persidangan yang dinilai telah berlangsung secara transparan dan objektif. Manajemen memandang bahwa kejelasan pembuktian dan kesesuaian fakta hukum merupakan landasan penting dalam setiap penyelesaian klaim bisnis.

Melalui keterangan tertulisnya, perusahaan menyatakan akan tetap berfokus pada komitmen kerja profesional dan menjaga kepercayaan seluruh mitra usaha.

Pihak manajemen juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat terus mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan iktikad baik demi mendukung keberlangsungan iklim usaha yang sehat.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network