Saat ini, Didik dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang KUHP terbaru serta UU Psikotropika. Kasus ini menuai perhatian publik lantaran melibatkan pejabat kepolisian, namun Bareskrim Polri menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
