Sekda NTB Tegaskan Pengangkatan Mantan Napi jadi Kadis DPMPTSP Sah, DPRD Siapkan Pemanggilan BKD

Purnawarman
Ketua Komisi I DPRD NTB Muhammad Akri (kiri), Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal (kanan). iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi terkait pengangkatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, yang juga disebut sebagai mantan narapidana, sudah melalui mekanisme yang sah.

Menurut Faozal, tim Panitia Seleksi (Pansel) telah memeriksa seluruh persyaratan, termasuk surat keterangan bebas dari kasus pidana. Ia menilai jika ada keraguan, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus menjadi rujukan utama.

"Silahkan tanya BKD, cari datanya apakah persyaratannya ada yang tidak dipenuhi. Cek apakah sudah ada," ujar Faozal saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

DPRD NTB Akan Lakukan Pemanggilan

Pernyataan Sekda ini muncul setelah DPRD NTB menyatakan akan memanggil BKD untuk mengklarifikasi keabsahan administrasi Kepala DPMPTSP tersebut. Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan agenda pemanggilan.

"Kita panggil minggu ini, sekarang sedang pembahasan jawaban pansus dan akan dijadwalkan oleh banmus," ungkap Akri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berhati-hati agar isu ini terang benderang setelah klarifikasi resmi dengan BKD dilakukan. "Semua akan terang saat komisi melakukan klarifikasi," ujarnya singkat.

Isu Transparansi dan Tata Kelola ASN

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek transparansi pengisian jabatan ASN strategis di NTB. Sejumlah pihak menilai pemerintah harus konsisten dengan prinsip clean government agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam birokrasi.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mataram, misalnya, menyebut bahwa klarifikasi terbuka antara DPRD, BKD, dan pemerintah provinsi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pada aturan yang termuat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, di mana setiap pejabat publik harus memenuhi syarat integritas serta bebas dari permasalahan hukum yang mengikat.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network