LOMBOK, iNewsLombok.id – Langkah Polres Sumbawa yang memanggil klarifikasi tujuh media di Nusa Tenggara Barat (NTB) buntut laporan dugaan pencemaran nama baik dari seorang warga bernama Lusi, menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menilai pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ikliludin dalam pesan tertulis, Kamis malam (21/8/2025).
Pemberitaan Dinilai Sesuai UU Pers
Iklil, jurnalis senior Radar Lombok, menilai berita yang dipersoalkan sudah memenuhi kaidah jurnalistik. Menurutnya, produk jurnalistik yang disajikan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan wartawan dalam kasus pemberitaan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan jurnalis berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sengketa Pemberitaan Harus Lewat Dewan Pers
Menurut Iklil, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.
Ia juga menyinggung Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri (Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017) yang menegaskan bahwa pengaduan terkait pemberitaan harus diarahkan ke Dewan Pers lebih dulu sebelum masuk ranah hukum.
PWI NTB Desak Cabut Surat Pemanggilan
Lebih jauh, PWI NTB mendesak Polres Sumbawa untuk mencabut surat pemanggilan terhadap tujuh media tersebut.
“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” kata Iklil.
Ia juga mengimbau seluruh jurnalis di NTB agar tetap berpegang pada UU Pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas.
Kasus pemanggilan media ini mendapat perhatian berbagai organisasi pers nasional, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers, yang menilai upaya kriminalisasi pers kerap terjadi di daerah.
Data Dewan Pers 2024 mencatat lebih dari 45 kasus serupa di Indonesia, di mana sengketa pemberitaan dilaporkan ke kepolisian alih-alih melalui mekanisme Dewan Pers.
NTB sendiri memiliki ratusan media lokal aktif, sehingga kasus ini dianggap bisa menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait