JAKARTA, iNewsLombok.id — Isu pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat ke publik setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD RI.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, forum ini mendesak lembaga legislatif untuk menindaklanjuti proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wapres Gibran, dengan dasar pandangan hukum atas proses politik dan yuridis yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian kutipan isi surat yang dikirim pada Selasa (3/6/2025).
Surat Pemakzulan Gibran Telah Diterima DPR, DPD, dan MPR
Forum yang diinisiasi oleh sejumlah purnawirawan TNI ini menyampaikan langsung surat ke Sekretariat Jenderal DPR, DPD, dan MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimo Satrio, perwakilan Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima. Jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu," ujar Bimo kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa forum siap mengikuti prosedur yang dibutuhkan, termasuk hadir dalam rapat dengar pendapat bila diminta oleh DPR RI untuk menjelaskan lebih rinci dasar dari permintaan tersebut.
Sinyal Ketegangan Politik Pasca Pemilu 2024
Isu pemakzulan terhadap Gibran bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, beberapa kalangan sipil dan pakar hukum juga menyuarakan keberatan atas proses pencalonan Gibran yang dinilai kontroversial karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi landasan hukum dirinya bisa maju di Pilpres 2024.
Putusan tersebut sempat memicu polemik karena dikaitkan dengan dugaan konflik kepentingan, mengingat Ketua MK saat itu adalah ipar Presiden Joko Widodo.
Meski Gibran dan pasangannya telah resmi dilantik dan menjabat, sejumlah elemen masyarakat belum sepenuhnya menerima proses tersebut sebagai legitimasi politik yang utuh. Forum Purnawirawan TNI menjadi salah satu kelompok yang konsisten mendorong evaluasi terhadap keabsahan kepemimpinan nasional dari aspek hukum.
Respons DPR dan MPR Ditunggu Publik
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPR, DPD, maupun MPR terkait kelanjutan dari surat pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan tersebut. Namun, publik mulai menanti apakah langkah ini akan membuka jalan bagi rapat paripurna atau pembentukan panitia khusus guna menelaah lebih lanjut substansi permohonan itu.
Beberapa ahli hukum tata negara juga menilai bahwa proses pemakzulan seorang wakil presiden memerlukan prasyarat hukum dan politik yang sangat kompleks, termasuk bukti pelanggaran hukum berat dan dukungan mayoritas parlemen.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait